Scroll to read post

OJK Minta Perbankan Blokir 33.836 Rekening Judi Online

Rosmiya Patricea
OJK Minta Perbankan Blokir 33.836 Rekening Judi Online
OJK Minta Perbankan Blokir 33.836 Rekening Judi Online
A-AA+A++

bisnis.laksamana.id – 06 Juni 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah serius dalam upaya pemberantasan judi online di Indonesia. Mereka telah meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap 33.836 rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi online. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk melindungi perekonomian dan sektor keuangan dari dampak negatif judi online.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan bahwa OJK telah menginstruksikan perbankan untuk melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) maupun pemblokiran terhadap rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online. Jumlah rekening yang terindikasi meningkat dari 33.250 rekening sebelumnya menjadi 33.836 rekening.

Perlu diingat bahwa judi online telah menjadi masalah serius di Indonesia, dengan dampak yang luas terhadap perekonomian dan sektor keuangan. Oleh karena itu, langkah-langkah tegas seperti ini diperlukan untuk melindungi masyarakat dan mencegah kerugian yang lebih besar.

Langkah ini juga menunjukkan komitmen OJK dalam upaya pemberantasan judi online dan melindungi kepentingan nasabah.

Dengan demikian, ada tambahan 586 rekening yang masuk dalam daftar rekening terindikasi judi online dibandingkan data sebelumnya. Ini menunjukkan bahwa OJK terus meningkatkan upaya untuk melindungi perekonomian dan sektor keuangan dari dampak negatif judi online.