bisnis.laksamana.id – 30 Juni 2026 | Nadiem Makarim, pendiri perusahaan teknologi Gojek, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh pengadilan Indonesia atas dakwaan korupsi. Makarim, yang juga mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia, didakwa atas tuduhan korupsi dalam kasus pengadaan Chromebook untuk sekolah-sekolah di Indonesia. Kasus ini telah menjadi sorotan media dan masyarakat selama beberapa tahun terakhir.
Makarim didakwa atas pelanggaran undang-undang korupsi dan penipuan, yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 1,8 miliar. Pengadilan menemukan bahwa Makarim telah melanggar prosedur pengadaan Chromebook dengan cara yang tidak transparan dan tidak adil.
Pengadilan juga menemukan bahwa Makarim telah menerima uang suap dari perusahaan yang terkait dalam kasus ini. Uang suap tersebut digunakan untuk membeli Chromebook yang tidak sesuai dengan standar kualitas yang ditentukan oleh pemerintah.
Kasus korupsi ini telah menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat Indonesia, yang merasa bahwa pemerintah tidak dapat menjaga kejujuran dan integritas dalam pengadaan barang dan jasa.
Makarim telah meminta pengadilan untuk membatalkan hukuman penjara terhadapnya, tetapi pengadilan menolak permintaannya. Makarim sekarang telah menjalani hukuman penjara dan diprediksi akan berdiri di hadapan pengadilan lagi dalam kasus lain.
Kasus korupsi ini juga telah menimbulkan perdebatan tentang kebijakan pemerintah dalam pengadaan barang dan jasa. Beberapa orang berpendapat bahwa pemerintah harus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa untuk mencegah korupsi.








