bisnis.laksamana.id – 30 Juni 2026 | Hakim Andi Saputra memimpin sidang peninjauan kembali (PNK) kasus Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Nadiem dihadapkan pada dakwaan korupsi dan penipuan dalam pengadaan barang dan jasa pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Nadiem dihadapkan pada beberapa dakwaan, termasuk korupsi dan penipuan dalam pengadaan barang dan jasa pada Kemendikbud. Namun, hakim Andi Saputra mengatakan bahwa Nadiem tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primer maupun subsider.
Hakim Andi Saputra menjelaskan bahwa Nadiem telah menjalani proses hukum dan telah memenuhi semua syarat yang diperlukan. Menurutnya, Nadiem telah mengajukan beberapa alasan untuk membela diri dan telah membuktikan bahwa dia tidak bersalah.
Andi Saputra menjelaskan bahwa Nadiem telah melakukan beberapa tindakan yang diperlukan untuk membela diri, termasuk mengajukan beberapa alasan dan membuktikan bahwa dia tidak bersalah. Dia juga mengatakan bahwa Nadiem telah memenuhi semua syarat yang diperlukan untuk menjalani proses hukum.
Hakim Andi Saputra memutuskan bahwa Nadiem tidak terbukti bersalah dalam dakwaan korupsi dan penipuan. Dia juga mengatakan bahwa Nadiem telah memenuhi semua syarat yang diperlukan untuk menjalani proses hukum.
Nadiem Makarim telah menjadi subyek perhatian publik karena kasus korupsi dan penipuan yang melibatkan pengadaan barang dan jasa pada Kemendikbud. Namun, hakim Andi Saputra mengatakan bahwa Nadiem tidak terbukti bersalah dan telah memenuhi semua syarat yang diperlukan untuk menjalani proses hukum.
Andi Saputra menyatakan bahwa Nadiem telah melakukan beberapa tindakan yang positif untuk membela diri dan telah membuktikan bahwa dia tidak bersalah. Dia juga mengatakan bahwa Nadiem telah memenuhi semua syarat yang diperlukan untuk menjalani proses hukum.
Pengadilan telah menetapkan bahwa Nadiem tidak terbukti bersalah dalam dakwaan korupsi dan penipuan. Namun, kasus ini masih dapat diputuskan lagi oleh pengadilan tinggi.








