Scroll to read post

Mengungkap Kasus Suap Bea Cukai: Direktur Jenderal Angkat Bicara

Darya abra
Mengungkap Kasus Suap Bea Cukai: Direktur Jenderal Angkat Bicara
Mengungkap Kasus Suap Bea Cukai: Direktur Jenderal Angkat Bicara
A-AA+A++

bisnis.laksamana.id – 22 Mei 2026 | Dalam sidang kasus dugaan suap importasi barang di Pengadilan Tipikor Jakarta, terungkap adanya dugaan pemberian amplop uang kepada sejumlah pejabat Bea Cukai. Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan DJBC, Budi Prasetya, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Budi Prasetya menyatakan bahwa pihak Bea Cukai menghormati proses pembuktian yang sedang berjalan di pengadilan dan menjunjung asas praduga tak bersalah. Ia enggan berkomentar lebih jauh soal substansi perkara tersebut.

Adapun informasi mengenai dugaan pemberian amplop uang kepada para pejabat Bea Cukai itu terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap importasi barang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/5) kemarin. Dalam sidang itu, duduk sebagai terdakwa, yakni pemilik PT Blueray Cargo, John Field; Manajer Operasional PT Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo; dan Ketua Tim Dokumen PT Blueray Cargo, Andri.

Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK mencecar Kasi Intel DJBC, Orlando Hamonangan alias Ocoy, soal adanya amplop berkode yang dikaitkan dengan data bagian keuangan PT Blueray Cargo. Jaksa lalu mulai mengkonfirmasi kode-kode yang tercantum di sana. Ocoy mengaku memahami sebagian besar kode penerima, namun tidak mengetahui arti kode ‘SALES 2-1 DIR’.

Adapun beberapa pejabat Bea Cukai lain yang diungkap Ocoy mendapat jatah amplop uang itu, yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC; Sisprian selaku Kasubdit Intel P2 DJBC; Hendi selaku Kepala Seksi Fasilitas DJBC; Budiman Bayu Prasojo selaku Kasi Intelijen Cukai P2 DJBC; hingga Faldi selaku Kasi Analisis Dukungan Operasional Intelijen Bagian Data.

Dalam dakwaan, John Field dkk disebut menyuap pejabat Ditjen Bea Cukai sebesar Rp 61 miliar. Suap diberikan agar barang impor milik perusahaannya bisa lolos dari pengawasan kepabeanan. Selain memberikan suap, John dkk juga disebut memberikan fasilitas hiburan kepada para pejabat Bea Cukai.

Atas perbuatannya, John Field dkk didakwa melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a KUHP juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP atau Pasal 605 ayat (1) huruf a KUHP juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.