Scroll to read post

Maxim Implementasikan Komisi Aplikasi 8 Persen untuk Mitra Ojek Online

Raaqiyah Suginah
Maxim Implementasikan Komisi Aplikasi 8 Persen untuk Mitra Ojek Online
Maxim Implementasikan Komisi Aplikasi 8 Persen untuk Mitra Ojek Online
A-AA+A++

bisnis.laksamana.id – 29 Juni 2026 | Perusahaan transportasi daring Maxim Indonesia telah mengumumkan kebijakan baru terkait potongan komisi sebesar 8 persen dari setiap biaya perjalanan bagi seluruh mitra pengemudi roda dua (Maxim Bike). Kebijakan ini rencananya akan diimplementasikan mulai Senin, 1 Juli 2026. Langkah penyesuaian tarif potongan ini diambil manajemen untuk menyelaraskan operasional perusahaan dengan koridor hukum yang berlaku di tanah air.

Struktur tarif bagi para pelanggan tetap dijaga agar tidak membebani konsumen. Di sisi lain, perubahan persentase komisi ini juga diklaim dapat menguntungkan pendapatan harian para pengemudi ojek online. Dengan demikian, Maxim berharap bahwa kebijakan ini dapat menyuntikkan stabilitas pendapatan yang lebih baik bagi para mitra di lapangan.

Maxim telah berkomitmen menjaga keseimbangan antara keberlangsungan operasional perusahaan, kesejahteraan mitra pengemudi, serta keterjangkauan layanan bagi masyarakat. Dengan demikian, perusahaan ini berharap bahwa kebijakan ini dapat meningkatkan kepuasan pelanggan dan meningkatkan kemampuan perusahaan untuk bersaing di pasar.

Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan keadilan dalam industri transportasi daring. Dengan demikian, Maxim berharap bahwa kebijakan ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan dan meningkatkan kepuasan pelanggan.

Kesimpulan, kebijakan komisi aplikasi 8 persen bagi mitra ojek online Maxim Indonesia merupakan langkah yang tepat untuk meningkatkan kepuasan pelanggan, meningkatkan kemampuan perusahaan untuk bersaing, dan meningkatkan keamanan dan keadilan dalam industri transportasi daring.