Scroll to read post

KPK Periksa Muhadjir, Mantan Menko PMK yang juga Eks Menteri Agama Ad Interim 2022

shaib Oxley shaib
KPK Periksa Muhadjir, Mantan Menko PMK yang juga Eks Menteri Agama Ad Interim 2022
KPK Periksa Muhadjir, Mantan Menko PMK yang juga Eks Menteri Agama Ad Interim 2022
A-AA+A++

bisnis.laksamana.id – 19 Mei 2026 | Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji Muhadjir Effendy berjalan menuju ruang pemeriksaan setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (18/5/2026). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Mantan Menko PMK yang juga eks Menteri Agama ad interim 2022, Muhadjir Effendy, memenuhi panggilan KPK, Senin (18/5). Kehadiran Muhadjir tersebut guna dimintai keterangan lebih lanjut mengenai kebijakan kuota tambahan haji pada tahun 2022 silam.

Berikut adalah penuturan juru bicara KPK Budi Prasetyo mengenai pemeriksaan Muhadjir:

  • Saksi Sdr. MHJ hadir dalam penjadwalan pemeriksaan hari ini. Penyidik meminta penjelasan kepada saksi berkaitan dengan penugasan sebagai Menteri Agama Ad Interim tahun 2022, serta mengenai kuota tambahan tahun 2022.

Pemeriksaan terhadap Muhadjir dilakukan untuk mendalami latar belakang regulasi dan tata kelola kuota haji sebelum terjadinya dugaan tindak pidana korupsi.

Kasus ini mengusut dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan tahun 2023-2024. KPK menduga ada indikasi jual-beli slot kuota dan penyalahgunaan wewenang terkait perubahan porsi kuota haji reguler dan khusus, yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 622 miliar.

Adapun dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni:

  • Mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut;
  • Eks Stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex;
  • Direktur Operasional PT Maktour, Ismail Adham; dan
  • Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.

Kasus yang menjerat mereka adalah terkait pengaturan kuota haji pada 2023 dan 2024. Kuota haji diduga diatur sedemikian rupa dengan imbalan fee.

Praktik permintaan uang fee dilakukan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) alias biro travel haji. Kemudian biaya itu dibebankan para PIHK kepada jemaah calon haji khusus di dalam harga paket.

Pada saat penahanan, Gus Yaqut menyatakan tidak pernah menerima uang sepeser pun dari kuota haji. Dia mengaku tindakannya semata untuk keselamatan jemaah.

Sementara, Gus Alex juga mengaku telah menyampaikan banyak hal ke penyidik. Hal tersebut diharapkannya bisa mengungkap kebenaran. Gus Alex juga menegaskan tak ada perintah yang didapatnya dari Gus Yaqut dalam dugaan rasuah ini.

Dengan demikian, pemeriksaan terhadap Muhadjir Effendy merupakan langkah penting dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kuota haji. KPK harus terus melakukan investigasi yang menyeluruh untuk menemukan kebenaran dan mencegah korupsi dalam sistem haji.