Scroll to read post

Komdigi Wajibkan Registrasi Kartu SIM Pakai Face Recognition: Apa Itu dan Bagaimana Caranya?

Komdigi Wajibkan Registrasi Kartu SIM Pakai Face Recognition: Apa Itu dan Bagaimana Caranya?
Komdigi Wajibkan Registrasi Kartu SIM Pakai Face Recognition: Apa Itu dan Bagaimana Caranya?
A-AA+A++

bisnis.laksamana.id – 01 Juli 2026 | Pemerintah Indonesia resmi menerapkan aturan baru terkait registrasi kartu SIM menggunakan verifikasi biometrik atau teknologi pengenalan wajah (face recognition) mulai tanggal 1 Juli 2026. Kebijakan ini diterapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memperkuat keamanan ruang digital dan mengurangi maraknya penipuan berbasis nomor seluler.

Aturan baru ini berlaku untuk semua pengguna baru yang membeli dan mengaktifkan nomor SIM mulai tanggal 1 Juli 2026. Mereka harus melakukan registrasi kartu SIM menggunakan face recognition untuk mengaktifkan nomor baru.

Sementara itu, pemilik kartu SIM lama yang nomornya sudah aktif tidak perlu melakukan registrasi ulang menggunakan pemindaian wajah. Mereka tetap dapat menikmati layanan seluler seperti biasa tanpa harus melakukan pembaruan data.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini difokuskan untuk mengamankan aktivasi nomor baru dan mengurangi penyalahgunaan identitas. Dengan demikian, pengguna SIM dapat lebih yakin bahwa nomor SIM mereka aman dan tidak dapat digunakan oleh orang lain.

Bagaimana caranya melakukan registrasi kartu SIM menggunakan face recognition? Prosesnya cukup mudah. Pertama, pengguna harus mengunjungi situs resmi penyedia layanan atau aplikasi operator seluler mereka. Kemudian, mereka harus mengikuti instruksi yang diberikan untuk melakukan registrasi kartu SIM.

Proses registrasi kartu SIM menggunakan face recognition melibatkan beberapa langkah, termasuk mengambil foto wajah, menginput informasi identitas, dan mengkonfirmasi nomor SIM. Setelah semua langkah selesai, nomor SIM pengguna akan aktif dan siap digunakan.

Dengan adanya aturan baru ini, pengguna SIM di Indonesia dapat lebih yakin bahwa nomor SIM mereka aman dan tidak dapat digunakan oleh orang lain. Pemerintah juga berharap bahwa kebijakan ini dapat membantu mengurangi maraknya penipuan berbasis nomor seluler.

Kesimpulan, registrasi kartu SIM menggunakan face recognition adalah langkah yang tepat untuk memperkuat keamanan ruang digital di Indonesia. Dengan demikian, pengguna SIM dapat lebih yakin bahwa nomor SIM mereka aman dan dapat digunakan dengan aman.