bisnis.laksamana.id – 20 Mei 2026 | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur telah mengamankan uang senilai Rp 57,45 miliar dalam perkara dugaan korupsi pemanfaatan lahan transmigrasi untuk aktivitas pertambangan di Kabupaten Kutai Kartanegara. Uang tersebut diserahkan oleh tersangka berinisial BT kepada penyidik, Rabu (20/5).
Total dana yang telah diamankan Kejati Kaltim dalam kasus dugaan korupsi pertambangan PT JMB Group kini mencapai Rp 271,45 miliar. Sebelumnya, Kejati Kaltim telah menerima uang dari kasus yang sama senilai Rp 214 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Gusti Hamdani, mengatakan pengembalian uang tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dalam perkara yang saat ini masih terus dikembangkan penyidik.
Penyidik juga menyita sejumlah aset lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, seperti rumah, tanah, hingga kendaraan roda empat. Kejati Kaltim memastikan perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan lengkap.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pemanfaatan barang milik negara di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang terhubung dengan aktivitas pertambangan oleh PT JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Penyidikan perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-04.f/O.4/Fd.1/1/2026 tertanggal 19 Januari 2026. Hingga kini, penyidik telah menetapkan enam orang tersangka dari unsur swasta maupun penyelenggara negara.









