bisnis.laksamana.id – 22 Mei 2026 | Pada Kamis, 21 Mei 2026, Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, melakukan pengecekan di tenda Arafah. Selama pengecekan, ia menemukan bahwa Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) telah memasang penanda di beberapa tenda, termasuk yang dikelola oleh syarikah Rakeen dan Duyuful Bait. Penanda tersebut berisi nama kloter dan logo syarikah, yang menurut Dahnil, tidak tertib dan merugikan jemaah haji.
Dahnil mengingatkan bahwa KBIHU yang tidak tertib dan tidak mengikuti aturan akan dikenakan sanksi, bahkan izinnya bisa dicabut. Ia juga mengingatkan bahwa yang berhak mengatur penempatan jemaah di tenda Arafah adalah PPIH Arab Saudi.
Hal ini menunjukkan bahwa Kemenhaj akan lebih ketat dalam mengawasi kegiatan KBIHU di tenda Arafah dan Mina. Selain itu, hal ini juga menunjukkan bahwa Kemenhaj akan lebih fokus dalam memastikan bahwa jemaah haji dapat mendapatkan fasilitas yang memadai dan tidak terganggu oleh kegiatan KBIHU yang tidak tertib.
Ini adalah langkah yang tepat dari Kemenhaj dalam memastikan bahwa jemaah haji dapat menikmati ibadah haji dengan baik dan tidak terganggu oleh kegiatan yang tidak tertib.









