bisnis.laksamana.id – 19 Mei 2026 | Indonesia telah meluncurkan Gerakan Migran Aman, sebuah upaya untuk melindungi pekerja migran di luar negeri. Gerakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan keselamatan pekerja migran, serta mempermudah proses perizinan dan pelindungan mereka. Dalam upaya ini, pemerintah Indonesia bekerja sama dengan organisasi internasional dan lembaga swadaya masyarakat untuk membantu pekerja migran yang terjebak dalam situasi sulit.
Gerakan Migran Aman merupakan tanggapan dari peningkatan jumlah pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pekerja migran Indonesia meningkat dari 1,3 juta pada tahun 2015 menjadi 3,3 juta pada tahun 2020. Namun, banyak pekerja migran yang mengalami kesulitan dan kekerasan selama bekerja di luar negeri.
Gerakan Migran Aman akan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, organisasi internasional, lembaga swadaya masyarakat, dan perusahaan yang menggunakan jasa pekerja migran. Mereka akan bekerja sama untuk meningkatkan kesadaran dan keselamatan pekerja migran, serta mempermudah proses perizinan dan pelindungan mereka. Selain itu, gerakan ini juga akan memfasilitasi pekerja migran untuk mengakses informasi dan layanan yang mereka butuhkan.
Indonesia juga telah menandatangani beberapa perjanjian internasional untuk melindungi pekerja migran, seperti Konvensi Internasional tentang Migran Kerja (ICMW) dan Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Migran (ICMM). Dengan meluncurkan Gerakan Migran Aman, Indonesia menunjukkan komitmen untuk melindungi pekerja migran dan meningkatkan keselamatan mereka.









