Scroll to read post

Imigrasi Tindak Penjamin WNA Judol Hayam Wuruk

Darya abra
Imigrasi Tindak Penjamin WNA Judol Hayam Wuruk
Imigrasi Tindak Penjamin WNA Judol Hayam Wuruk
A-AA+A++

bisnis.laksamana.id – 13 Mei 2026 | Imigrasi telah mengidentifikasi 15 orang yang dianggap sebagai penjamin dari 320 warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam kasus Judol Hayam Wuruk. Menurut Direktur Jenderal Imigrasi, imigrasi berhak untuk memproses hukum terhadap para penjamin ini karena mereka dianggap terlibat dalam tindak pidana.

Penjamin-penjamin ini dikatakan telah memberikan jaminan atas keberadaan WNA yang terkait dengan kasus Judol Hayam Wuruk. Namun, imigrasi menemukan bahwa jaminan ini tidak sah dan tidak memenuhi syarat.

Imigrasi telah mengambil langkah-langkah untuk memproses hukum terhadap para penjamin ini. Mereka akan menjalani proses hukum yang sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Ini adalah langkah lanjutan dalam upaya imigrasi untuk memastikan bahwa WNA yang masuk ke Indonesia tidak melanggar hukum. Imigrasi akan terus bekerja untuk memastikan bahwa semua orang yang masuk ke Indonesia memenuhi syarat dan tidak melanggar hukum.

Imigrasi juga akan terus meningkatkan koordinasi dengan lembaga-lembaga lain untuk memastikan bahwa semua orang yang masuk ke Indonesia aman dan tidak melanggar hukum.

Ini adalah langkah yang tepat untuk memastikan bahwa WNA yang masuk ke Indonesia tidak melanggar hukum dan untuk memastikan bahwa semua orang yang masuk ke Indonesia aman.