bisnis.laksamana.id – 23 Mei 2026 | Palopo, Sulawesi Selatan – Seorang imam masjid di Palopo, Sulawesi Selatan, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena diduga melakukan penganiayaan terhadap anak di masjid.
Imam masjid tersebut, Ahmad, juga sempat dikeroyok oleh sejumlah orang karena diduga menganiaya anak tersebut.
Saat ini, perkara dugaan pengeroyokan tersebut juga tengah diusut oleh polisi.
Hal ini membuat kasus dugaan pemukulan anak tersebut menjadi pemicu Ahmad dianiaya di halaman masjid, usai pimpin salat asar.
Imam masjid tersebut dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Pasal 80 Ayat (1) juncto Pasal 76C terkait larangan melakukan kekerasan terhadap anak.
Selain itu, Ahmad juga dikenakan Pasal 466 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua tahun.
Imam masjid tersebut merupakan warga BTN Rindu Alam, Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur, Palopo. Sehari-hari ia dikenal sebagai imam di Masjid Assalam, Kelurahan Benteng, Kota Palopo. Ia juga dikenal sebagai pensiunan guru.
Perkara ini telah membuat masyarakat Palopo berdebat tentang keamanan dan keadilan di wilayah tersebut.
Para warga telah meminta pihak berwajib untuk segera menyelesaikan perkara ini dan memberikan hukuman yang adil kepada imam masjid yang diduga melakukan penganiayaan.









