bisnis.laksamana.id – 24 Mei 2026 | Pemerintah telah memastikan pembayaran Gaji Ketiga Belas atau gaji ke-13 bagi pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai dicairkan pada Selasa, 2 Juni 2026. Pencairan gaji ke-13 pensiunan ASN dilakukan melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia sesuai ketentuan Peraturan Presiden (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Sekretaris Perusahaan Taspen, Henra, mengatakan pembayaran dilakukan otomatis tanpa perlu pengajuan maupun autentikasi ulang dari penerima manfaat. "Pembayaran ini merupakan wujud apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya," ujar Henra.
Berdasarkan ketentuan PP Nomor 9 Tahun 2026, pembayaran Gaji Ketiga Belas diberikan berdasarkan komponen pendapatan yang diterima pada Mei 2026. Besarannya setara dengan tunjangan selama satu bulan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah memastikan gaji ke-13 tidak dikenakan potongan apa pun, termasuk iuran, kredit pensiun, maupun pajak penghasilan.
Bagi aparatur negara atau pensiunan yang memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, pembayaran gaji ke-13 hanya dilakukan satu kali. Nominal yang diberikan mengacu pada manfaat dengan nilai terbesar. Ketentuan berbeda berlaku bagi penerima yang sekaligus memperoleh pensiun pribadi dan tunjangan janda atau duda. Dalam kondisi ini, gaji ke-13 tetap diberikan untuk kedua hak tersebut.









