bisnis.laksamana.id – 19 Mei 2026 | Dalam era digital ini, kedaulatan data telah menjadi faktor utama dalam menentukan kekuatan sebuah negara. Namun, sistem hukum Indonesia masih terlihat rabun jauh dalam menghadapi perkembangan teknologi ini. Kasus pengadaan Chromebook oleh Kemendikbudristek menjadi salah satu contoh yang menunjukkan bagaimana sistem hukum kita masih belum siap menghadapi tantangan teknologi.
Sebenarnya, Chromebook bukan hanya sekedar laptop murah berbahan plastik, melainkan pintu masuk menuju integrasi sistem operasi berbasis awan yang dapat membantu meningkatkan efisiensi dan keamanan data pendidikan nasional. Namun, penuntut umum masih melihat Chromebook sebagai objek yang dapat dihargai secara fisik, bukan sebagai komponen yang strategis dalam ekosistem digital.
Mentalitas seperti ini adalah tanda dari rabun jauhnya sistem hukum kita dalam menghadapi teknologi. Penegak hukum kita masih terpaku pada logika akuntansi kuno yang hanya dapat menghargai benda-benda fisik, tetapi buta terhadap nilai strategis dari ekosistem digital. Hal ini dapat menyebabkan ketidakadilan epistemologis, di mana hukum tidak lagi berfungsi sebagai pembaru masyarakat, tetapi menjadi rem darurat yang menghentikan setiap lompatan kemajuan bangsa.
Kedaulatan digital tidak dapat dibangun oleh sistem hukum yang masih berjalan di tempat. Indonesia harus memiliki kecerdasan zaman dalam menghadapi teknologi dan mengembangkan sistem hukum yang dapat mendukung perkembangan digital. Hal ini dapat dilakukan dengan memahami nilai strategis dari ekosistem digital dan meningkatkan keamanan data pendidikan nasional. Dengan demikian, Indonesia dapat menjadi negara yang lebih aman dan kompetitif dalam era digital ini.
Membayar mahal sebuah kepicikan adalah hal yang tidak dapat diterima. Jika Mahkamah mengabulkan logika jaksa dalam kasus Chromebook ini, Indonesia sedang mengisolasi diri dari masa depan. Kita harus menolak penegakan hukum yang rabun jauh; yang hanya tajam melihat kesalahan prosedur di atas kertas, tetapi buta terhadap hancurnya daya saing bangsa di panggung global.
Hukum harus memiliki kecerdasan zaman. Jangan biarkan masa depan anak-anak kita dipenjara oleh kepicikan nalar yang menolak melihat melampaui dokumen administratif masa lalu. Indonesia harus memiliki kecerdasan zaman dalam menghadapi teknologi dan mengembangkan sistem hukum yang dapat mendukung perkembangan digital.
Kedaulatan digital tidak dapat dibangun oleh sistem hukum yang masih berjalan di tempat. Indonesia harus memiliki kecerdasan zaman dalam menghadapi teknologi dan mengembangkan sistem hukum yang dapat mendukung perkembangan digital. Hal ini dapat dilakukan dengan memahami nilai strategis dari ekosistem digital dan meningkatkan keamanan data pendidikan nasional. Dengan demikian, Indonesia dapat menjadi negara yang lebih aman dan kompetitif dalam era digital ini.









