bisnis.laksamana.id – 23 Mei 2026 | Pemerintah Malaysia telah memutuskan untuk melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial mulai tanggal 1 Juni. Langkah ini diambil untuk menekan paparan konten berbahaya dan interaksi yang tidak aman bagi anak-anak. Menurut pemerintah, konten berbahaya dapat membahayakan keamanan dan kestabilan mental anak-anak.
Regulasi ini memerintahkan platform digital seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan YouTube untuk menerapkan sistem verifikasi usia yang ketat. Pengguna baru harus melewati proses verifikasi saat mendaftar, sedangkan pengguna lama harus mengonfirmasi bahwa mereka telah berusia di atas 16 tahun.
Langkah ini merupakan upaya untuk melindungi anak-anak dari paparan konten yang tidak sesuai dengan usia mereka. Pemerintah Malaysia berharap bahwa dengan regulasi ini, anak-anak dapat terlindungi dari bahaya yang mungkin timbul dari penggunaan media sosial.
Regulasi ini juga diharapkan dapat membantu platform digital untuk meningkatkan keamanan dan kestabilan dalam konten yang dipublikasikan. Dengan demikian, anak-anak dapat terlindungi dari bahaya yang mungkin timbul dari penggunaan media sosial.
Langkah ini merupakan langkah baru dalam perlindungan anak-anak di Malaysia. Pemerintah berharap bahwa regulasi ini dapat membantu meningkatkan kesadaran akan pentingnya keamanan dan kestabilan dalam penggunaan media sosial.
Regulasi ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi negara-negara lain untuk melindungi anak-anak dari bahaya yang mungkin timbul dari penggunaan media sosial.
Selain itu, pemerintah juga berencana untuk mengadakan pelatihan bagi orang tua dan pendidik tentang bagaimana melindungi anak-anak dari bahaya yang mungkin timbul dari penggunaan media sosial.
Dengan demikian, anak-anak dapat terlindungi dari bahaya yang mungkin timbul dari penggunaan media sosial.
Langkah ini juga diharapkan dapat membantu meningkatkan kesadaran akan pentingnya keamanan dan kestabilan dalam penggunaan media sosial.








