bisnis.laksamana.id – 21 Mei 2026 | Hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengumumkan putusan terhadap Michael Wisnu Wardhana Siagian, Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia. Ia divonis penjara selama 1 tahun 4 bulan karena terbukti lalai terkait insiden kebakaran yang menyebabkan 22 karyawannya meninggal dunia.
Michael dinilai tidak memiliki tanggung jawab sebagai pemimpin perusahaan terhadap keselamatan karyawannya. Hakim memaparkan pengabaian yang dilakukan Michael terhadap 6 aspek keselamatan, yaitu tidak adanya detektor api, detektor asap, tangga darurat, jalur evakuasi, alat pemadam api ringan yang tepat jenisnya, dan simulasi kebakaran di kantor Kemayoran.
Insiden kebakaran ini menimbulkan korban 22 orang yang masih hidup saat kejadian, namun tidak dapat menyelamatkan diri. Hakim menyatakan bahwa ini adalah bukti kausal terkuat yang tidak terbantahkan.







