bisnis.laksamana.id – 24 Mei 2026 | Bank Indonesia (BI) telah mengambil langkah untuk menghindari lonjakan bunga kredit setelah kenaikan suku bunga acuan (BI Rate) sebesar 50 basis poin (bps) menjadi 5,25 persen pada Mei 2026. Dalam upaya ini, BI akan mengubah skema insentif likuiditas bagi perbankan agar kenaikan suku bunga acuan tidak otomatis diikuti oleh lonjakan bunga kredit.
Langkah ini dilakukan untuk mempertahankan penurunan suku bunga kredit dan mencegah lonjakan bunga kredit yang tidak terkendali setelah kenaikan BI Rate. Dengan cara ini, BI berharap dapat mendorong perbankan untuk tidak melakukan penyesuaian bunga kredit yang berlebihan.
BI juga memperkuat pelonggaran kebijakan makroprudensial melalui peningkatan insentif Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM). Bank sentral akan memberikan tambahan insentif maksimal 0,5 persen dari Dana Pihak Ketiga (DPK) yang berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan fleksibilitas pengelolaan likuiditas dan mendorong fungsi intermediasi perbankan, baik dari sisi pembiayaan maupun pendanaan.
BI berharap bahwa dengan penambahan insentif, perbankan dapat lebih fleksibel dalam mengelola likuiditas dan meningkatkan fungsi intermediasi.
Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan kredit dan mendukung kebijakan moneter BI.
Penambahan insentif ini juga diharapkan dapat meningkatkan fleksibilitas perbankan dalam mengelola likuiditas dan meningkatkan fungsi intermediasi.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja perbankan dan mendukung kebijakan moneter BI.
Penambahan insentif ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan mendukung kebijakan moneter BI.









