bisnis.laksamana.id – 22 Mei 2026 | Satu pertanyaan mendasar dalam hukum pidana yang jarang dibicarakan oleh masyarakat umum adalah apakah seseorang bisa dihukum atas perbuatan yang ia sendiri tidak menyadari sebagai kesalahan. Pertanyaan ini bukan soal dalih atau strategi untuk membela diri, melainkan kondisi nyata yang dihadapi sebagian orang ketika berhadapan dengan sistem peradilan pidana, yaitu kondisi gangguan jiwa.
Di Indonesia, perdebatan tentang ini sudah lama ada. Namun, seiring makin tingginya angka orang dengan gangguan kesehatan mental yang masuk ke ranah hukum pidana, pertanyaan itu kini terasa jauh lebih mendesak. Hukum mempunyai jawabannya, namun tidak selalu mudah untuk diterapkan.
Seseorang dianggap mampu mempertanggungjawabkan perilakunya jika ia mampu memahami nilai perbuatan, memahami nilai risiko perbuatannya, dan mengarahkan kemauannya. Sebaliknya, berdasarkan Pasal 44 KUHP, seseorang yang melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana.
Artinya, hukum sudah mengakui bahwa ada kondisi tertentu yang membuat seseorang tidak sepenuhnya bisa dimintai pertanggungjawaban. Prinsip ini masuk akal secara moral karena menghukum seseorang yang tidak memahami bahwa perbuatannya salah adalah bentuk hukuman yang kehilangan tujuannya.
Salah satu tantangan terbesar dalam kasus ini adalah soal waktu. Pada saat persidangan digelar, terdapat kemungkinan terdakwa terlihat sehat-sehat saja, padahal yang menjadi momen fundamental adalah kondisi kejiwaan terdakwa pada saat melakukan tindak pidana. Kondisi ini terjadi karena terdapat waktu yang relatif panjang antara saat terjadinya tindak pidana, saat pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jiwa, dan saat terdakwa bersidang.
Bayangkan seseorang yang mengalami episode psikotik berat saat melakukan suatu tindakan, lalu ketika ia duduk di kursi terdakwa beberapa bulan kemudian, kondisinya sudah jauh lebih stabil karena mendapat pengobatan. Secara kasat mata ia tampak "normal". Tapi kondisi yang terlihat di persidangan bukan kondisi yang relevan secara hukum.
Untuk menghindari distorsi ini, KUHP Nasional mengatur secara imperatif bahwa seseorang hanya dapat dinilai tidak mampu bertanggung jawab setelah dihadirkan seorang ahli, dalam hal ini dokter spesialis kedokteran jiwa. Dokumen pemeriksaan kejiwaan yang disebut Visum et Repertum Psychiatricum tidak bisa berdiri sendiri sebagai bukti tanpa kehadiran ahli yang mempertanggungjawabkannya di persidangan.
Ketika seorang terdakwa dinyatakan tidak mampu bertanggung jawab, ia tidak serta-merta bebas begitu saja. Hakim dapat menjatuhkan tindakan berupa perawatan di rumah sakit jiwa, atau menyerahkan pembuat tindak pidana kepada pemerintah untuk diambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tapi di sinilah muncul pertanyaan berikutnya: apakah fasilitas kesehatan jiwa kita sudah siap menerima mereka?
Menempatkan orang dengan gangguan jiwa di penjara bukan hanya tidak efektif, ia juga bisa memperburuk kondisi yang bersangkutan. Penjara tidak dirancang untuk terapi. Ia dirancang untuk isolasi dan efek jera, dan kedua hal itu tidak relevan bagi seseorang yang tidak memahami mengapa ia ditempatkan di sana.
Perdebatan soal pertanggungjawaban pidana pelaku dengan gangguan jiwa sering kali berhenti pada satu sisi saja. Padahal ada pihak lain yang tidak boleh diabaikan, yaitu korban. Menemukan keseimbangan antara kedua pihak ini merupakan tantangan besar bagi sistem hukum.









