bisnis.laksamana.id – 21 Mei 2026 | Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah melaporkan bahwa sebanyak 100.268 jemaah haji Indonesia telah menyelesaikan ketentuan dam melalui berbagai skema. Juru Bicara Kemenhaj, Ichsan Marsha, mengatakan bahwa pemerintah menghormati keberagaman pandangan fikih terkait pelaksanaan dam, sehingga memberikan ruang bagi jemaah untuk menjalankan pilihan sesuai keyakinan fikih masing-masing.
Kemenhaj memberikan ruang bagi jemaah untuk menjalankan pilihan sesuai keyakinan fikih masing-masing, baik melalui pelaksanaan di Tanah Air, pembayaran melalui jalur resmi di Arab Saudi, maupun dengan berpuasa. Dari jumlah tersebut, 71.262 jemaah membayar dam melalui program ADAHI di Arab Saudi, 26.901 jemaah menyelesaikan dam di Indonesia, dan 2.105 jemaah melaksanakan dam dengan berpuasa.
Ichsan menyebut bahwa capaian tersebut menjadi catatan penting dalam penyelenggaraan haji tahun ini. Menurutnya, pengelolaan dam yang semakin tertata menunjukkan meningkatnya kesadaran jemaah untuk melaksanakan ketentuan ibadah melalui mekanisme yang lebih jelas, aman, dan sesuai ketentuan.
Kemenhaj juga mengimbau jemaah agar berhati-hati terhadap pihak-pihak yang menawarkan pembayaran dam di luar jalur resmi, terutama jika tidak disertai kejelasan mekanisme, bukti pembayaran, dan kepastian pelaksanaan.
Jemaah diminta tidak terburu-buru mengambil keputusan, tidak sekadar ikut-ikutan, serta memastikan pilihan pelaksanaan dam sesuai dengan pemahaman fikih yang diyakini.









