Scroll to read post

Polisi Ungkap 4 Kasus Curanmor di Jakarta Utara, Pelaku Mengaku sebagai Polisi Narkoba

Radi Geary
Polisi Ungkap 4 Kasus Curanmor di Jakarta Utara, Pelaku Mengaku sebagai Polisi Narkoba
Polisi Ungkap 4 Kasus Curanmor di Jakarta Utara, Pelaku Mengaku sebagai Polisi Narkoba
A-AA+A++

bisnis.laksamana.id – 20 Mei 2026 | Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz mengungkap 4 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Jakarta Utara. Dalam kasus ini, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mencuri kendaraan.

Salah satu kasus yang menarik perhatian adalah ketika para pelaku beraksi dengan mengaku sebagai polisi narkoba. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Tanjung Priok pada Senin (2/2) dini hari.

Pelaku ATN (50) dan pelaku ABN (31) menunjuk 2 orang laki-laki yang mengendarai satu unit sepeda motor. Kemudian mengejar dengan memepet korban, ABN berteriak ‘RAZIA, POLISI, POLISI’. Setelah itu, korban diberhentikan dan kunci motornya dicabut oleh pelaku sambil meneriakkan ‘Kami Polisi Narkoba’.

Korban pun digiring di sebuah gang dan digeledah, namun tidak ditemukan narkoba. Kemudian pelaku ATN dan pelaku ABN meminta uang karena korban mengaku memakai narkoba. Setelah itu pelaku ABN meminta uang Rp 3 juta, namun korban dan temannya tidak membawa uang, dan pelaku ABN menyuruh korban menelepon keluarganya namun HP korban lemah baterai.

Motor pun kemudian dibawa pelaku dan korban dibiarkan di gang tersebut. Kedua pelaku itu sudah ditangkap dan disangkakan Pasal 479, Pasal 492, dan Pasal 486 dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 8,9 tahun.

Selain itu, ada 4 orang lainnya yang masih diburu polisi. Mereka diduga komplotan dari kedua pelaku karena memiliki niat bersama untuk menjadi polisi gadungan.

Polisi juga mengungkap 3 kasus lainnya yang merupakan pencurian ketika motor sedang terparkir. Kasus pertama satu unit sepeda motor dicuri oleh dua orang pelaku berinisial BF (24) dan AS (21) di Jalan Swadaya, Tanjung Priok pada Jumat (24/4) pukul 16.27 WIB.

Keduanya sudah diamankan polisi. Mereka disangkakan Pasal 477 f dan huruf g Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun dengan denda 500 juta.

Selain itu, ada 2 kasus lainnya yang merupakan pencurian motor ketika sedang terparkir di dalam SPBU Jalan Cakung Cilincing tempat korban bekerja, Sabtu (16/5), dan motor listrik dicuri saat sedang terparkir di dekat Poskamling Jalan Perintis Kemerdekaan Kelapa Gading pukul 02.30 WIB, Rabu (6/5).

Polisi sudah menangkap pelaku-pelaku tersebut dan disangkakan Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman Hukuman maksimal 7 tahun penjara.