Scroll to read post

Komdigi Rancang Aturan Baru: Nomor Telepon Wajib untuk Pendaftaran Akun Media Sosial

Komdigi Rancang Aturan Baru: Nomor Telepon Wajib untuk Pendaftaran Akun Media Sosial
Komdigi Rancang Aturan Baru: Nomor Telepon Wajib untuk Pendaftaran Akun Media Sosial
A-AA+A++

bisnis.laksamana.id – 18 Mei 2026 | Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang mempersiapkan regulasi baru yang akan mewajibkan masyarakat untuk menyertakan nomor telepon saat mendaftar akun media sosial baru. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas pengguna di ruang digital dan menciptakan lingkungan yang lebih bertanggung jawab.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa ide untuk mewajibkan nomor telepon dalam pendaftaran akun media sosial ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memantau dan mengatur penggunaan media sosial di Indonesia. Dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR yang berlangsung di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin (18/5/2026), Meutya menjelaskan bahwa saat ini penyertaan nomor telepon dalam pendaftaran akun bersifat opsional, tetapi di masa mendatang akan diubah menjadi kewajiban.

“Kita perlu melakukan reregistrasi terhadap pengguna media sosial agar ada akuntabilitas. Sekarang ini, memberikan nomor telepon saat mendaftar itu tidak wajib. Dengan aturan baru ini, kita harapkan bisa meningkatkan tanggung jawab pengguna,” ujar Meutya.

Regulasi ini diharapkan dapat mengurangi penyebaran informasi palsu dan perilaku negatif lainnya di platform media sosial. Dalam beberapa tahun terakhir, media sosial sering kali menjadi tempat untuk menyebarkan berita hoaks, ujaran kebencian, dan berbagai tindakan yang dapat merugikan masyarakat.

Komdigi percaya bahwa dengan adanya kewajiban untuk mendaftar menggunakan nomor telepon, setiap pengguna akan lebih berhati-hati dalam berinteraksi di dunia maya. Mereka yang membuat akun media sosial akan terikat pada identitas yang jelas, sehingga diharapkan dapat menekan angka pelanggaran yang selama ini terjadi.

Dalam rapat tersebut, Meutya juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, penyedia platform media sosial, dan masyarakat dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan terpercaya. Dia berharap semua pihak dapat berpartisipasi aktif dalam implementasi regulasi ini agar tujuan bersama dapat tercapai.

Komdigi berencana untuk melakukan sosialisasi terkait perubahan aturan ini sebelum pelaksanaannya. Hal ini penting agar masyarakat memahami alasan di balik kebijakan ini dan dapat mempersiapkan diri dengan baik. Rencananya, aturan baru ini akan mulai diterapkan dalam waktu dekat, meskipun tanggal pastinya belum diumumkan.

Sejumlah kalangan menyambut positif rencana ini, menganggapnya sebagai langkah maju dalam menciptakan ruang digital yang lebih sehat. Namun, ada juga yang mengkhawatirkan privasi data pengguna dan potensi penyalahgunaan informasi pribadi. Oleh karena itu, Komdigi diharapkan dapat memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai perlindungan data pribadi bagi masyarakat.

Ke depannya, regulasi ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi kebijakan-kebijakan lain yang berkaitan dengan penggunaan teknologi dan media sosial di Indonesia. Dengan semakin banyaknya pengguna yang aktif di platform media sosial, penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa ruang digital tetap aman dan dapat dipertanggungjawabkan.