bisnis.laksamana.id – 15 Mei 2026 | Bareskrim Polri telah menutup tempat hiburan B Fashion dan The Seven di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, setelah ditemukan jaringan peredaran narkotika ekstasi dan vape etomidate.
Penggerebekan ini dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat tentang praktik peredaran narkoba yang telah berlangsung lama di lokasi tersebut.
Tim gabungan dari kepolisian melakukan pembelian terselubung pada Jumat (8/5) dan mengamankan 55 orang, termasuk penyedia narkoba, pengunjung, dan karyawan.
Hasil interogasi menunjukkan bahwa B Fashion Hotel memiliki sistem peredaran narkoba menggunakan kode, dengan penyedia narkoba yang dikoordinir oleh seorang ‘Kapten’.
Pelanggan yang ingin memesan narkoba harus menghubungi waitress, yang kemudian akan memanggil ‘Apoteker’ untuk datang langsung ke ruang karaoke.
Setelah polisi gencar melakukan razia, manajemen hotel memberlakukan status ‘Kode Merah’, yang hanya memungkinkan tamu VIP untuk mendapatkan akses narkotika melalui ‘Kapten’.
Tamu VIP harus merogoh kocek sebesar Rp 10 juta hingga Rp 35 juta untuk mendapatkan layanan ini.
Para tamu VIP harus melakukan pemesanan dan pembayaran terlebih dahulu untuk pembelian narkotika, biasanya jenis ekstasi dan vape mengandung etomidate.
Polisi juga menemukan bahwa salah satu pengunjung tempat hiburan tersebut berinisial AFH mendapatkan pasokan narkoba dari jaringan penjara di Lapas Kelas I Cipinang.
AFH diketahui memesan vape mengandung etomidate sebanyak 100 buah melalui sebuah aplikasi kepada narapidana di Lapas Kelas I Cipinang.
Penggerebekan ini telah menyelamatkan 127 jiwa dan menemukan nilai barang bukti sebesar Rp 682 juta.
Bareskrim Polri mencatat statistik perkiraan peredaran narkoba di B Fashion selama 12 tahun beroperasi, dengan perkiraan nilai Rp 328 miliar-Rp 675 miliar untuk ekstasi dan Rp 164 miliar untuk vape etomidate.
Polisi juga mengeklaim telah menemukan jaringan peredaran narkotika yang melibatkan beberapa narapidana di Lapas Kelas I Cipinang.









