Scroll to read post

Nadiem Makarim Kecewa dengan Tuntutan Jaksa, Total 27 Tahun Penjara

Nadiem Makarim Kecewa dengan Tuntutan Jaksa, Total 27 Tahun Penjara
Nadiem Makarim Kecewa dengan Tuntutan Jaksa, Total 27 Tahun Penjara
A-AA+A++

bisnis.laksamana.id – 14 Mei 2026 | Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengungkapkan kekecewaannya setelah mendengarkan pembacaan tuntutan jaksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5). Nadiem dituntut pidana penjara 18 tahun dan membayar uang pengganti total Rp 5,6 triliun atau 9 tahun penjara.

Nadiem mengungkapkan bahwa tuntutan ini sangat mengecewakannya dan menyebutkan bahwa total masa hukuman yang harus ia jalani jika tidak mampu membayar uang pengganti sebesar Rp 5,6 triliun adalah hampir tiga dekade.

Selain itu, Nadiem juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan jaksa, mengingat selama proses persidangan ia meyakini tidak ada bukti aliran dana maupun kesalahan administrasi yang terbukti secara materiil.

Senada dengan Nadiem, tim kuasa hukum menilai tuntutan jaksa tidak profesional dan mengabaikan fakta umum terkait kenaikan harta yang berasal dari pergerakan saham di bursa, bukan dari hasil korupsi.

Zahid Mushafi, bagian dari penasihat hukum Nadiem, juga menegaskan tidak adanya hubungan bisnis yang melanggar hukum antara Nadiem dengan pihak Google dalam proyek pengadaan tersebut.

Selain itu, Nadiem juga menyebutkan bahwa mantan staf khususnya, Ibrahim Arief alias Ibam, divonis 4 tahun penjara pada hari sebelumnya.

Nadiem juga mengungkapkan bahwa ia tidak ada kesalahan administrasi apa pun dan tidak ada unsur korupsi apa pun dalam kasusnya.

Kekecewaan ini juga diungkapkan oleh tim kuasa hukum Nadiem, yang menilai tuntutan jaksa tidak profesional dan mengabaikan fakta umum terkait kenaikan harta yang berasal dari pergerakan saham di bursa.

Semoga saja tuntutan ini dapat dibenahi dan Nadiem dapat mendapatkan keadilan yang ia inginkan.