bisnis.laksamana.id – 14 Mei 2026 | Polisi di Medan berhasil mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan remaja di bawah umur. Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, mengumumkan penangkapan empat orang pelaku yang terlibat dalam praktik ini. Penangkapan dilakukan pada 1 Mei 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, di sebuah hotel di Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Para pelaku yang berinisial EL, BP, RRP, dan IPS memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksi mereka. EL bertindak sebagai pengelola atau bos, BP mencari pelanggan, RRP mengantar korban, sementara IPS mencari tamu laki-laki. Mereka menggunakan aplikasi kencan untuk menawarkan jasa prostitusi dengan menyebarkan foto-foto para korban. Tarif yang dipatok adalah Rp 350.000 untuk 30 menit layanan.
Kanit PPA Polrestabes Medan, Iptu Dearma Agustina, menambahkan bahwa para pelaku menargetkan remaja yang berasal dari keluarga tidak harmonis dan tidak lagi bersekolah. Kedua korban diketahui tinggal bersama nenek mereka karena orang tua mereka bekerja di Malaysia.
Dearma juga mengungkapkan bahwa ada tiga korban dalam kasus ini, tetapi hanya dua yang berhasil diselamatkan. Kedua korban hanya menerima Rp 150.000 dari setiap transaksi, sementara sisa uangnya digunakan oleh para pelaku untuk biaya operasional, seperti sewa hotel.
Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 417 KUHPidana tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap anak-anak yang rentan terhadap eksploitasi dan perlunya tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan seksual.









