Scroll to read post

KPPU Denda 97 Startup Pinjaman Online Rp755 Miliar, AdaKami Terbesar

adjoe
A-AA+A++

Badan Pengawas Persaingan Usaha atauKPPUmenghentikan 97 pelaku usaha pinjaman online, yang dikenal sebagaipinjolDituntut sebesar Rp 755 miliar. Denda AdaKami adalah yang terbesar.

Beberapa startup pinjaman online diketahui telah melanggar Pasal 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai penentuan harga dalam Perkara Nomor 05/KPPU I/2025. Karena pelanggaran tersebut, KPPU memberikan denda berbeda kepada puluhan perusahaan yang terlibat.

“Pinjaman online dikenai denda beragam dengan total sebesar Rp 755 miliar,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur dalam pernyataan pers, Jumat (27/3). Jumlahnya sebagai berikut:

  • PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) sebesar Rp 102,3 miliar
  • PT Pintar Inovasi Digital (AsetKu) mencapai nilai sebesar 100,9 miliar rupiah
  • PT Kredit Pintar Indonesia dengan total dana sebesar 93,6 miliar rupiah
  • PT Indonesia Fintopia Teknologi (Easycash) sebesar 49,1 miliar rupiah
  • PT Amarta Mikro Fintek (Amartha) sebesar 48,8 miliar rupiah
  • PT Kredifas Digital Indonesia (Kredifazz) sebesar 42,4 miliar rupiah
  • PT Kredit Utama Fintech Indonesia (RupiahCepat) mencapai nilai 25,6 miliar rupiah
  • PT Uangme Fintech Indonesia Menganggarkan Dana Sebesar 23,5 Miliar Rupiah
  • PT Artadana Teknologi sebesar 22,9 miliar rupiah
  • Perusahaan Jasa Keuangan Berbagi Menyalurkan Dana Sebesar 13,9 Miliar Rupiah
  • PT Astra Welab Digital Artha (Maucash) sebesar 13,5 miliar rupiah
  • PT Mapan Global Dana Rp 12,8 miliar
  • PT Julo Teknologi Finansial dengan nilai 12,2 miliar rupiah
  • PT Lentera Dana Nusantara (salah satu produknya adalah SPinjam) sebesar Rp 11,3 juta
  • PT Info Tekno Siaga Rp 10,6 miliar
  • PT Idana Solusi Sejahtera senilai 6,5 miliar rupiah
  • PT Dana Syariah Indonesia Rp 3,7 miliar
  • PT Berdayakan Usaha Indonesia Rp 3,6 miliar
  • PT Akseleran Menganggarkan 3,4 Miliar Rupiah

Sebagian besar perusahaan pinjaman online lainnya dikenakan denda sekitar Rp 2 miliar dan paling sedikit Rp 1 miliar.

Putusan tersebut dibacarakan dalam sidang Majelis Komisi di Jakarta pada Kamis (26/3) setelah melewati proses penegakan hukum sejak 2023 hingga tahap akhir pemeriksaan. Putusan ini menjadi penutup dari salah satu kasus persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani oleh KPPU, baik dari segi jumlah pihak yang dilaporkan maupun cakupan industri yang secara langsung memengaruhi masyarakat luas.

Deswin menjelaskan, kasus ini mulai dipertimbangkan dalam sidang awal pada 14 Agustus 2025 dengan agenda penyampaian laporan dugaan pelanggaran. Selanjutnya, berdasarkan respons para terlapor secara keseluruhan menolak dengan tegas seluruh isi dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Investigator.

Berdasarkan respons yang diberikan, Komisi Mengambil Keputusan untuk melanjutkan kasus tersebut ke tahap Pemeriksaan Tambahan dalam proses pengumpulan bukti. Berdasarkan pemeriksaan alat bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan, Komisi menyimpulkan bahwa telah terjadi kesepakatan mengenai tingkat bunga dan atau manfaat ekonomi yang dilakukan oleh para terlapor.

“Penentuan batas atas bunga yang jauh melebihi tingkat keseimbangan pasar, tidak hanya bersifat tidak mengikat dan tidak efektif dalam melindungi para pengguna, tetapi juga berisiko menjadi alat yang memudahkan koordinasi penetapan harga antar pelaku bisnis,” ujar Deswin.

Pada situasi tersebut, keberadaan batas atas memengaruhi harapan dan strategi harga yang dilakukan oleh pelaku bisnis. Hal ini mendorong terciptanya keselarasan tindakan dalam menentukan tingkat bunga.

Akibatnya, kebijakan tersebut mengurangi tingkat persaingan harga dan menghambat dinamika persaingan di pasar pinjaman online. Dalam sidang, Majelis Komisi juga menilai bahwa tidak ada pelanggaran aspek formal dalam perkara ini.a quo.

“Proses penanganan perkara a quotelah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berdasarkan prinsip-prinsip peradilan, sehingga berbagai keberatan mengenai aspek formal dari para terlapor tidak dapat diterima,” ujar Deswin.

Sebelumnya, para terlapor menyampaikan berbagai keberatan terkait aspek formal. Hal ini mencakup masalah kewenangan KPPU, kekurangan prosedural dalam pembuktian atau hukum acara, ketidakhadiran saksi penting, pengelompokan pemeriksaan, dan sebagainya.

Komisi juga menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pihak terlapor tidak sesuai dengan ketentuan pengecualian dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 50 UU Nomor 5 Tahun 1999 yang diajukan oleh para terlapor. Hal ini dikarenakan belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur pemberian kewenangan kepada pelaku usaha tertentu dan atau kumpulan pelaku usaha tertentu dengan nama atau sebutan apa pun untuk menentukan besaran bunga dalam layanan jasa fintech P2P lending.

Berdasarkan hal tersebut, Komisi menyatakan bahwa seluruh Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Oleh karena itu, Komisi memberikan sanksi denda kepada para terlapor tersebut.

Sebagian besar terlapor atau 52 orang mendapatkan denda minimum sebesar Rp 1 miliar. Dalam menentukan denda administratif tersebut, Majelis telah mempertimbangkan berbagai faktor yang memberatkan dan meringankan, termasuk sikap kooperatif terlapor serta pengurusan AFPI periode 2019-2023.

Selain denda, Komisi menyatakan bahwa KPPU perlu memberikan saran kepada Otoritas Jasa Keuangan atau OJK agar memaksimalkan peran pengawasan terhadap layanan fintech P2P lending sesuai prinsip persaingan usaha yang sehat.