bisnis.laksamana.id – 13 Mei 2026 | Pengadilan Negeri Indramayu menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Alvian Maulana Sinaga. Mantan anggota polisi ini dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana terhadap kekasihnya, Putri Apriyani. Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Ria Agustin, pada sidang yang berlangsung Selasa (12/5).
Alvian, yang merupakan anak dari Darwin Maralat Sinaga, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan atas dasar perencanaan. Ria Agustin menekankan dampak psikologis yang ditimbulkan dari tindakan Alvian, yang tidak hanya merenggut nyawa korban, tetapi juga menyebabkan luka mendalam bagi keluarga Putri.
Keluarga korban yang menghadiri persidangan merasa lega dengan keputusan ini. Karja, ayah dari almarhumah Putri Apriyani, menyatakan bahwa vonis tersebut merupakan jawaban atas doa panjang keluarganya. Meski masih dirundung duka, Karja merasakan kelegaan usai mendengar bahwa masa depan pelaku akan dihabiskan di balik jeruji besi.
Kuasa hukum keluarga korban, Toni RM, mengungkapkan bahwa vonis penjara seumur hidup ini memberikan keadilan bagi keluarga Putri. “Hukuman ini memastikan bahwa terdakwa akan menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan hingga akhir hayatnya. Meskipun tidak dapat mengembalikan korban, putusan ini memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi keluarga,” ujar Toni.
Toni juga memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian dan jaksa penuntut umum yang telah mengawal jalannya proses hukum sejak awal. “Kami mengapresiasi putusan majelis hakim serta terima kasih kepada Kapolres Indramayu AKBP Fajar Gumilang, Satreskrim yang dipimpin oleh Muhamad Arwin, dan empat jaksa penuntut umum yang telah bekerja keras dalam kasus ini,” tambahnya.
Kasus ini bermula dari tindakan Alvian yang nekat membunuh Putri di sebuah kos di Desa Singajaya, Indramayu, pada Januari 2025. Alvian, saat itu berpangkat Bripka, membunuh Putri setelah merasa putus asa karena telah menghabiskan uang keluarga korban sebesar Rp 32 juta. Setelah membekap dan mencekik Putri hingga tewas, Alvian sempat berniat bunuh diri di Polres Indramayu namun gagal. Ia kemudian membakar jasad Putri hingga hangus sebagian besar tubuhnya.
Dengan vonis ini, Alvian Maulana Sinaga dipastikan akan menghabiskan sisa hidupnya di penjara. Keluarga korban kini dapat merasakan sedikit kelegaan meskipun kehilangan Putri tak tergantikan. Tindakan hukum ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat luas mengenai akibat dari tindakan kriminal yang kejam.









