bisnis.laksamana.id – 06 Juli 2026 | Suatu insiden tragis terjadi di Pondok Pesantren Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Dua santri, Sahid Al Hudri dan seorang temannya, mengalami luka bakar parah pada November 2025. Kronologi kejadian ini masih belum jelas, tetapi keluarga korban mengaku bahwa pihak pondok pesantren telah mencoba untuk mengecilkan kejadian tersebut.
Keluarga korban juga mengaku bahwa pihak pondok pesantren telah mencoba untuk mengecilkan kejadian tersebut dengan menyebutkan bahwa kebakaran terjadi saat para santri bermain. Namun, setelah korban menjalani perawatan di Rumah Sakit Praya, Sahid Al Hudri mulai menceritakan kronologi yang berbeda kepada keluarganya.
Korban mengaku bahwa mereka dibakar oleh orang lain, bukan karena kecelakaan. Selain itu, korban juga mengaku bahwa mereka diancam akan dikenai denda Rp 7 juta jika tidak melaporkan kejadian tersebut.
Nurul berharap penyidik segera memberikan kepastian hukum dalam kasus ini. Menurutnya, selama sekitar satu bulan terakhir keluarga belum memperoleh perkembangan berarti terkait penanganan perkara.
Hingga saat ini, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Kasus ini menunjukkan bahwa masih ada banyak kejanggalan yang perlu diungkapkan terkait dengan insiden ini.
Kasus ini juga menunjukkan bahwa masih ada banyak kelemahan dalam sistem keamanan dan penanganan kasus di Indonesia. Oleh karena itu, perlu adanya perubahan dalam sistem keamanan dan penanganan kasus ini untuk menghindari insiden-insiden serupa di masa depan.
Insiden ini juga menunjukkan bahwa perlu adanya perhatian lebih besar dari pemerintah dan masyarakat terhadap keamanan dan penanganan kasus di Indonesia.
Kasus ini masih dalam proses penanganan dan perlu adanya penjelasan yang lebih jelas dari pihak berwajib.
Insiden ini menunjukkan bahwa masih ada banyak kelemahan dalam sistem keamanan dan penanganan kasus di Indonesia.








