bisnis.laksamana.id – 05 Juli 2026 | Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) telah menyambut positif kebijakan pemerintah yang memberlakukan Pajak Penghasilan (PPh) melalui platform perdagangan elektronik atau pajak e-commerce. Kebijakan ini diimplementasikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, menyambut positif pemberlakuan pajak tersebut sebagai langkah memperkuat tata kelola perpajakan di ekosistem ekonomi digital Indonesia. Ia berharap kebijakan ini dapat mendukung terciptanya ekosistem perdagangan digital yang lebih adil, tertib, dan efisien.
Shinta menilai aturan tersebut mampu menciptakan persaingan usaha yang lebih adil karena pedagang daring dan toko fisik kini menjalankan kewajiban perpajakan dengan aturan yang sama, sehingga kompetisi bisnis menjadi lebih sehat.
Apindo juga mengapresiasi ketentuan yang memberikan batas omzet bebas pajak hingga Rp 500 juta per tahun. Shinta menilai batas bebas pajak ini sangat tepat, sehingga modal kerja pedagang kecil tidak terganggu dan mereka bisa terus berkembang.
Mekanisme pemotongan pajak secara otomatis oleh marketplace akan menyederhanakan proses administrasi perpajakan, sehingga pelaku usaha dapat lebih fokus mengembangkan bisnis dan meningkatkan penjualan.
Ke depan, Apindo mendorong pemerintah, pemangku kepentingan terkait, dan pengelola marketplace untuk memastikan masa transisi berjalan lancar. Sosialisasi penting dilakukan secara masif, jelas, dan mudah dipahami oleh pelaku usaha.
Usaha yang memenuhi ketentuan perlu dipastikan berjalan dengan baik agar tidak menimbulkan kebingungan maupun gangguan dalam aktivitas perdagangan digital.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menunjuk empat marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri di perdagangan elektronik. Empat platform yang ditunjuk adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Penetapan dilakukan setelah pemerintah menilai kesiapan sistem, besarnya volume transaksi, kapasitas administrasi, serta mekanisme pengelolaan dana (escrow) di masing-masing platform.
Apindo berharap kebijakan ini dapat mendukung terciptanya ekosistem perdagangan digital yang lebih adil, tertib, dan efisien. Dengan demikian, pelaku usaha dapat lebih fokus mengembangkan bisnis dan meningkatkan penjualan.
Untuk mencapai kebijakan yang lebih baik, Apindo mendorong pemerintah, pemangku kepentingan terkait, dan pengelola marketplace untuk memastikan masa transisi berjalan lancar. Dengan demikian, usaha yang memenuhi ketentuan dapat berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan kebingungan maupun gangguan dalam aktivitas perdagangan digital.
Apindo berharap kebijakan ini dapat mendukung terciptanya ekosistem perdagangan digital yang lebih adil, tertib, dan efisien. Dengan demikian, pelaku usaha dapat lebih fokus mengembangkan bisnis dan meningkatkan penjualan.









