Scroll to read post

Aiptu N Ditolak Tegas: Kasus Penganiayaan Istri Siri

Aiptu N Ditolak Tegas: Kasus Penganiayaan Istri Siri
Aiptu N Ditolak Tegas: Kasus Penganiayaan Istri Siri
A-AA+A++

bisnis.laksamana.id – 04 Juli 2026 | Kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan oleh seorang Aiptu N telah membuka mata masyarakat akan kekerasan dan penyiksaan yang dialami oleh korban. Menurut kabar terbaru, Aiptu N telah ditahan Propam Polda Jateng atas dugaan penganiayaan terhadap korban, yang disebut-sebut merupakan istri sirinya.

Korban, yang berinisial M (30), telah melapor ke Bareskrim Polri setelah mengalami kekerasan fisik dan psikis dalam rentang waktu yang panjang. Menurut kuasa hukum korban, Raden Reza, korban telah dikenalkan dengan oknum Aiptu N pada tahun 2023 dan telah dipaksa untuk meracik narkoba jenis sabu.

Aiptu N juga diduga telah melakukan penyiksaan, termasuk disiram air keras yang mengakibatkan korban mengalami luka bakar serius pada September 2025. Hal ini telah membuat masyarakat marah dan meminta kepolisian untuk bertindak tegas.

Kepolisian telah mengambil langkah cepat dengan melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap Aiptu N. Selain menjalani proses hukum pidana, Aiptu N juga diperiksa terkait dugaan pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, telah menegaskan bahwa proses hukum harus ditegakkan dalam kasus ini. Ia juga meminta kepolisian untuk bertindak tegas dan tidak membiarkan kekerasan terhadap perempuan.

Kasus penganiayaan ini telah menimbulkan perhatian masyarakat dan meminta kepolisian untuk bertindak tegas. Korban telah mengalami kekerasan fisik dan psikis yang sangat parah, dan masyarakat meminta kepolisian untuk memastikan bahwa kekerasan ini tidak terulang lagi.

Berdasarkan foto yang diterima, Aiptu N telah ditempatkan di ruang patsus Propam Polda Jawa Tengah. Ia tampak mengenakan pakaian berwarna hijau dan dijaga oleh dua anggota polisi.

Kasus penganiayaan ini telah membuka mata masyarakat akan kekerasan dan penyiksaan yang dialami oleh korban. Masyarakat meminta kepolisian untuk bertindak tegas dan memastikan bahwa kekerasan ini tidak terulang lagi.