bisnis.laksamana.id – 30 Juni 2026 | Sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membuka peluang untuk mengevaluasi ketentuan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Kebijakan ini mencakup batas saldo yang mendapat fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0 persen hingga Rp 50 juta.
Mengutip Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, evaluasi terhadap kebijakan JHT masih terbuka. Hal ini meliputi ambang batas saldo yang memperoleh fasilitas pajak maupun besaran tarif yang dikenakan.
Salah satu alternatif yang dipertimbangkan adalah penyesuaian pengenaan PPh atas JHT. Hal ini mencakup penambahan batas saldo yang mendapat tarif nol persen hingga penurunan tarif pajaknya.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga menyatakan akan menginvestigasi polemik yang muncul terkait pengenaan PPh atas pencairan JHT. Ia menegaskan bahwa evaluasi akan dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keadilan, sehingga perubahan kebijakan tidak memberikan manfaat lebih besar kepada kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi.
Wacana evaluasi tersebut mencuat setelah Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal meminta pemerintah menghapus PPh Pasal 21 final atas pencairan JHT.
Oleh karena itu, DJP akan melanjutkan kajian dan evaluasi terhadap kebijakan JHT guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara adil dan merata.









