bisnis.laksamana.id – 29 Juni 2026 | Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo, telah mengajukan praperadilan kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana pun akan digelar besok, Senin (29/6).
Roy Suryo mengajukan praperadilan kasusnya pada 22 Juni 2026 lalu. Menurut laman SIPP PN Jakarta Selatan, sidang perdana akan digelar pada pukul 09.00 WIB.
Roy Suryo, bersama Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa, sempat dilakukan penahanan oleh Polda Metro Jaya hingga akhirnya dilepaskan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan usai berkas perkara dilimpahkan.
Ada dua termohon dalam praperadilan ini, yaitu Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik dan Pemerintah RI cq Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) cq Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Pokok permohonan dalam praperadilan itu adalah sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan. Dengan demikian, sidang perdana besok akan menentukan apakah praperadilan ini akan berlanjut atau tidak.
Perkara ini telah menjadi sorotan publik karena terlibat langsung dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Oleh karena itu, sidang perdana besok diharapkan akan menarik perhatian publik dan menjadi sorotan utama dalam berita hari ini.
Kesimpulan









