bisnis.laksamana.id – 26 Juni 2026 | Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, telah menegaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga merupakan kejahatan serius yang harus ditindak dengan tegas. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Polda Jabar, Jumat (26/6), setelah penangkapan pelaku penganiayaan berat dan penyekapan berinisial YTR (29) yang dilakukan Taufik Hidayat (30).
Arifah menyatakan bahwa kekerasan dalam rumah tangga bukan hanya menyebabkan luka fisik, tetapi juga trauma psikologis yang kompleks bagi korban. Oleh karena itu, pemerintah tidak hanya fokus pada proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga memastikan korban memperoleh seluruh haknya selama masa pemulihan, termasuk perlindungan, layanan kesehatan, pemulihan psikologis, pendampingan sosial, serta pendampingan hukum secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Korban penganiayaan berat dan penyekapan berinisial YTR (29) mengalami trauma yang kompleks sehingga proses pemulihan tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat. Oleh karena itu, diperlukan pendampingan jangka panjang dengan pendekatan yang berpusat pada kebutuhan korban.
Pemerintah telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, UPTD PPA, rumah sakit, tenaga kesehatan, pekerja sosial, psikolog, aparat penegak hukum hingga berbagai lembaga layanan lainnya untuk memastikan seluruh kebutuhan korban dapat terpenuhi.
Arifah juga menegaskan bahwa pendampingan tidak hanya diberikan kepada korban, tetapi juga kepada keluarga yang turut mengalami tekanan psikologis akibat peristiwa tersebut. Dukungan psikososial kepada keluarga menjadi bagian penting agar korban memiliki lingkungan yang aman dan mampu mendukung proses pemulihan secara optimal.
Pemerintah juga siap berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) apabila diperlukan perlindungan tambahan selama proses hukum terhadap pelaku berlangsung.








