bisnis.laksamana.id – 25 Juni 2026 | Tersangka kasus isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo, Roy Suryo, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia mempersoalkan penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terhadapnya. Gugatan ini diajukan tanggal 22 Juni 2026 dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Pihak tergugatnya adalah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik dan Pemerintah RI cq Jaksa Agung RI cq Jampidum pada Kejagung RI cq Kajati DKI Jakarta.
Sidang perdana praperadilan akan digelar pada Senin (29/6) mendatang. Perkara ini bermula dari laporan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atas dugaan fitnah dan penyebaran informasi palsu di media sosial terkait keaslian ijazah perguruan tinggi miliknya.
Dalam perkembangannya, penyidik Polda Metro Jaya sempat menetapkan total 8 orang tersangka yang dibagi ke dalam dua klaster berbeda. Klaster pertama dijerat pasal penghasutan (Pasal 160 KUHP) yang terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis belakangan telah dicabut lewat SP3.
Sementara klaster kedua menjerat Roy Suryo, dr Tifa, serta Rismon Sianipar yang status tersangkanya juga dicabut usai menyelesaikan perkara lewat jalur restorative justice. Roy Suryo dan dr Tifa sendiri dijerat dengan pasal berlapis mulai dari UU ITE Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 mengenai manipulasi dokumen elektronik, serta Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP terkait pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Tersangka Roy Suryo dan dr Tifa sempat ditangkap pada Jumat (19/6) pagi dan dilarikan ke RS Polri Kramat Jati karena kondisi kesehatannya menurun. Kini penyidik Polda Metro telah melimpahkan Roy Suryo dan dr Tifa ke Kejari Jaksel untuk segera disidangkan.
Usai pelimpahan dilakukan, mereka tak ditahan. Sidang perdana praperadilan akan menjadi titik balik penting dalam kasus ini.









