bisnis.laksamana.id – 24 Juni 2026 | Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) telah menyoroti masalah biaya validasi data biometrik berbasis face recognition untuk registrasi kartu SIM prabayar. Aturan baru pendaftaran nomor ponsel ini dijadwalkan berlaku mulai 1 Juli 2026, namun biaya validasi pemindaian wajah ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri saat ini dipatok Rp 3.000 per orang.
Biaya ini telah meningkat signifikan dibanding dengan tarif validasi berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Hal ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat bahwa biaya ini akan dibebankan kepada pelanggan.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebelumnya telah menegaskan bahwa beban biaya registrasi kartu SIM berbasis biometrik ini tidak akan dibebankan kepada pelanggan. Seluruh biaya tersebut wajib ditanggung oleh operator seluler, meliputi Indosat Ooredoo Hutchison, Telkomsel, dan XLSmart.
ATSI berpendapat bahwa biaya validasi data biometrik ini tidaklah wajar dan perlu ditinjau kembali. Mereka berharap pemerintah dapat meninjau kembali biaya ini dan menemukan solusi yang lebih adil.
Aturan baru pendaftaran nomor ponsel ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat bahwa biaya ini akan dibebankan kepada pelanggan. ATSI berharap pemerintah dapat meninjau kembali biaya ini dan menemukan solusi yang lebih adil.
Di sisi lain, biaya validasi data biometrik ini juga telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan operator seluler. Mereka berpendapat bahwa biaya ini akan meningkatkan biaya operasional mereka dan potensi merugikan pelanggan.
ATSI berpendapat bahwa biaya validasi data biometrik ini tidaklah wajar dan perlu ditinjau kembali. Mereka berharap pemerintah dapat meninjau kembali biaya ini dan menemukan solusi yang lebih adil.









