bisnis.laksamana.id – 20 Juni 2026 | Polisi menangkap seorang lansia yang diduga mencabuli anak perempuan berusia 4 tahun di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban pada 16 Juni 2026 lalu. Terduga pelaku, seorang pria lanjut usia berusia 61 tahun, telah diamankan oleh pihak kepolisian dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bogor.
Kasatres PPA dan PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, mengatakan bahwa perkara ini tidak pernah diberhentikan dan saat ini statusnya telah resmi ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Ia juga membantah adanya permintaan uang sebesar Rp 10 juta oleh penyidik, menyebut bahwa informasi tersebut tidak benar.
Pihak keluarga korban telah memberikan klarifikasi bahwa proses pelaporan berjalan dengan baik, cepat, dan tanpa adanya pungutan maupun permintaan uang dari pihak kepolisian. Polres Bogor berkomitmen untuk mengumpulkan alat bukti secara akuntabel guna memberikan keadilan dan perlindungan terbaik bagi korban anak.
Kasatres Polres Bogor meminta masyarakat untuk mempercayakan proses hukum ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian dan tidak terprovokasi oleh isu-isu liar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Penanganan kasus ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian telah bertindak cepat dan tegas dalam menghadapi kasus yang sangat serius ini. Dengan demikian, dapat diharapkan bahwa penanganan kasus ini akan berjalan dengan baik dan memberikan keadilan bagi korban.








