Scroll to read post

Hakim Perintahkan Polisi Usut Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus

akbar Laksamana
Hakim Perintahkan Polisi Usut Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus
Hakim Perintahkan Polisi Usut Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus
A-AA+A++

bisnis.laksamana.id – 18 Juni 2026 | Menteri HAM Natalius Pigai menyatakan bahwa seorang warga negara harus taat kepada aturan yang berlaku, termasuk dengan putusan pengadilan. Hal ini disampaikan oleh Pigai dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026).

Pigai menyatakan bahwa keputusan pengadilan dan undang-undang mengatur maka semua harus tunduk dan taat kepada undang-undang tersebut. Ia juga menyatakan bahwa kalau ada yang merasa kurang bagus dengan putusan pengadilan, maka keputusannya sudah divonis dan tidak boleh di lawan.

Pigai juga menyatakan bahwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus perlu diikuti. Diketahui bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan agar kepolisian lanjut mengusut perkara penyiraman air keras ini.

Terdaftar kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Sami Lakka, Nandala Dwi Prasetya, Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dan Edi Sudarko menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan 4 prajurit BAIS TNI terbukti bersalah melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Vonis terhadap keempat terdakwa adalah:

  • Serda Edi Sudarko: 3 tahun penjara dan dipecat dari TNI.
  • Lettu Budhi Hariyanto Widhi: 2,5 tahun penjara dan dipecat dari TNI.
  • Kapten Nandala Dwi Prasetya: 2 tahun penjara.
  • Lettu Sami Lakka: 1,5 tahun penjara.

Keputusan pengadilan ini telah memicu reaksi dari masyarakat, dengan beberapa orang menyatakan bahwa keputusan ini tidak adil.

Sebaliknya, beberapa orang juga menyatakan bahwa keputusan pengadilan ini adalah yang tepat.

Pada akhirnya, keputusan pengadilan ini perlu diikuti dan dihormati oleh semua pihak.