bisnis.laksamana.id – 05 Juni 2026 | Pemerintah Daerah DIY telah mengumumkan rencana untuk melarang becak motor dan bajaj di kawasan Malioboro mulai akhir November 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari penerapan kawasan rendah emisi (low emission zone) di koridor wisata itu.
Kepala Dinas Perhubungan DIY, Chrestina Erni Widyastuti, menjelaskan bahwa target yang terdekat adalah di akhir November nanti tidak ada becak motor di Malioboro. Hanya becak kayu dan becak listrik yang diperbolehkan melintas di kawasan tersebut.
Bukan hanya becak motor, kendaraan roda tiga jenis bajaj juga tidak akan diperbolehkan melintas di Malioboro. Erni menjelaskan bahwa Malioboro akan menerapkan konsep low emission zone sehingga akses kendaraan dibatasi pada moda transportasi tertentu.
Moda transportasi yang diperbolehkan melintas di Malioboro adalah kendaraan darurat, becak kayu, becak listrik, dan Trans Jogja. Untuk mendukung kebijakan tersebut, Dinas Perhubungan DIY akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Yogyakarta, Pemerintah Kabupaten Sleman, dan kepolisian terkait pengaturan operasional serta pengawasan di lapangan.
Pemda DIY juga menyiapkan pemasangan rambu dan papan informasi sebagai bagian dari sosialisasi aturan baru di kawasan Malioboro. Erni berharap ke depannya akan tercipta suasana yang lebih tertib dan indah di Jogja.
Rencana ini diharapkan dapat membantu mengurangi polusi udara di kawasan Malioboro dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekitar.
Perlu diingat bahwa kebijakan ini masih dalam tahap pelaksanaan dan masyarakat diminta untuk menyambut dengan baik.









