bisnis.laksamana.id – 19 Mei 2026 | Polda Metro Jaya telah menangkap delapan pelaku begal yang melibatkan beberapa warga negara asing. Menurut Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, para pelaku beraksi di beberapa wilayah di Jakarta, termasuk di Bundaran HI, Patung Kuda, Kebon Jeruk, Cideng, dan Gandaria. Mereka kemudian ditangkap di Bekasi, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara.
Iman mengatakan bahwa ada 5 orang yang masih diburu polisi, dengan indikasi bahwa mereka menggunakan senjata api. Tim pemburu begal masih melakukan pengejaran terhadap mereka.
Pelaku-pelaku ini memiliki kelompok jaringan dalam melancarkan aksinya, namun polisi masih mendalami soal ini. Mereka disangkakan pasal berlapis yaitu Pasal 466, Pasal 471, Pasal 477, dan Pasal 479 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 KUHP.
Iman juga menyebut bahwa ada 4 WNA yang menjadi korban, yaitu dari Malaysia, Jerman, Tiongkok, dan Italia.
Kejadian ini menunjukkan bahwa kejahatan begal masih menjadi masalah serius di Jakarta, dan perlu penanganan yang lebih efektif untuk mencegahnya.
Kejahatan begal bukan hanya mengancam keselamatan masyarakat, tetapi juga mengancam keamanan dan kestabilan masyarakat. Oleh karena itu, perlu adanya penanganan yang lebih serius dan efektif untuk mencegah kejahatan ini.
Polda Metro Jaya telah menangkap delapan pelaku begal yang melibatkan beberapa warga negara asing. Mereka disangkakan pasal berlapis dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kejadian ini menunjukkan bahwa kejahatan begal masih menjadi masalah serius di Jakarta, dan perlu penanganan yang lebih efektif untuk mencegahnya.
Polda Metro Jaya akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku-pelaku ini dan akan memberikan penanganan yang tepat untuk mencegah kejahatan ini terulang kembali.






