bisnis.laksamana.id – 10 Mei 2026 | Pertumbuhan ekonomi Indonesia tercatat sebesar 5,61 persen, angka yang sering dianggap sebagai indikator keberhasilan pembangunan. Meskipun mencerminkan ekspansi aktivitas ekonomi yang cukup kuat di tengah tekanan global, penting untuk tidak membaca angka ini secara dangkal. Apakah angka ini benar-benar mencerminkan kesejahteraan masyarakat, atau justru menyembunyikan ketimpangan yang semakin melebar?
Dalam teori pembangunan, pertumbuhan ekonomi seharusnya bersifat inklusif. Konsep inclusive growth menekankan bahwa setiap individu harus mendapatkan akses yang adil terhadap peluang ekonomi. Namun, kenyataannya pertumbuhan sering kali bersifat eksklusif, dengan manfaat yang terkonsentrasi pada sektor dan kelompok ekonomi tertentu. Hal ini menjadi masalah mendasar, di mana pertumbuhan kita cenderung elitistis, bukan populis yang mengedepankan kesejahteraan masyarakat secara umum.
Simon Kuznets, dalam kurva Kuznets, menjelaskan bahwa pada tahap awal pembangunan, ketimpangan biasanya meningkat sebelum akhirnya menurun. Namun, hal ini mensyaratkan adanya intervensi kebijakan yang kuat. Tanpa redistribusi yang efektif, pertumbuhan akan mengunci ketimpangan. Pertanyaannya adalah, apakah negara hadir untuk mengoreksi ketimpangan ini, atau justru membiarkannya?
Teori trickle-down effect, yang sering digunakan sebagai justifikasi bahwa pertumbuhan akan “menetes” ke bawah, kerap kali gagal dalam praktiknya. Banyak negara menunjukkan bahwa tanpa desain kebijakan yang berpihak, pertumbuhan hanya berputar di lingkaran atas. Mengandalkan mekanisme pasar semata adalah bentuk simplifikasi yang berbahaya; negara tidak boleh absen dalam peran ini.
Selain itu, struktur pertumbuhan perlu dikritisi. Jika angka pertumbuhan 5,61 persen lebih banyak didorong oleh konsumsi rumah tangga, kita bisa menghadapi pertumbuhan yang rapuh. Dalam teori strukturalisme ekonomi, pertumbuhan yang berkelanjutan memerlukan transformasi dari ekonomi berbasis konsumsi menjadi produksi dan industrialisasi. Tanpa langkah ini, ekonomi akan terjebak di kelas menengah dan sulit untuk beranjak menuju status negara maju.
Paradoks yang muncul adalah angka pertumbuhan yang terlihat stabil, namun fondasinya belum tentu kuat. Ketergantungan pada konsumsi menciptakan ilusi kesejahteraan, sedangkan sektor produktif belum berkembang secara optimal. Ini mengindikasikan bahwa pertumbuhan belum sepenuhnya berkualitas.
Pertumbuhan ekonomi juga tidak bisa dipisahkan dari kualitas regulasi. Prinsip good governance menuntut adanya kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas. Namun, praktik di Indonesia sering kali menunjukkan sebaliknya: regulasi yang tumpang tindih, kebijakan yang inkonsisten, serta minimnya keberpihakan terhadap kelompok rentan. Dalam kondisi ini, pertumbuhan ekonomi berisiko hanya menguntungkan pihak yang memiliki akses terhadap kekuasaan dan sumber daya.
Oleh karena itu, angka 5,61 persen seharusnya tidak hanya dijadikan alat legitimasi. Ia harus menjadi bahan refleksi kritis. Pertumbuhan yang tidak diiringi oleh keadilan distribusi, penciptaan lapangan kerja yang layak, serta penguatan sektor produktif hanya akan menghasilkan pertumbuhan semu.
Penting untuk diingat bahwa publik tidak hidup dari angka statistik, melainkan dari kenyataan sehari-hari seperti harga kebutuhan pokok, akses pekerjaan, dan kepastian penghasilan. Jika pertumbuhan tidak mampu menjawab persoalan-persoalan ini, maka ia kehilangan relevansinya.
Dengan demikian, yang kita butuhkan bukan hanya pertumbuhan yang tinggi, tetapi juga pertumbuhan yang adil. Negara harus berperan aktif bukan hanya sebagai fasilitator ekonomi, tetapi juga sebagai penjaga keseimbangan. Tanpa peran tersebut, pertumbuhan 5,61 persen hanya akan menjadi angka yang menenangkan, tetapi pada saat yang sama meninabobokan masyarakat.








