bisnis.laksamana.id – 10 Mei 2026 | Seorang pria berinisial FB (35) dari Pati, Jawa Tengah, telah diamankan oleh Unit IV Satreskrim Polresta Pati atas tuduhan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp 3,1 miliar. Uang tersebut seharusnya digunakan untuk membayar pesanan ikan, namun justru dialihkan untuk bermain judi online dan memenuhi kebutuhan pribadi.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, mengungkapkan bahwa kasus ini dilaporkan pada 24 September 2025. Penangkapan FB dilakukan di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur, setelah sebelumnya tersangka beberapa kali mangkir dari panggilan polisi.
- 13 Januari 2025: Rp 591.976.000
- 14 Januari 2025: Rp 970.749.000
- 23 Januari 2025: Rp 620.970.000
- 21 Februari 2025: Rp 219.492.000
- 22 Februari 2025: Rp 454.695.000
- Beberapa transaksi lainnya: Rp 333.414.000
Total dari seluruh transaksi ini mencapai Rp 3.191.296.000. Namun, hingga saat ini tidak ada satu pun pembayaran yang dilakukan kepada pihak perusahaan.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa ikan-ikan yang dibeli oleh FB telah dijual kembali. Sayangnya, uang hasil penjualan tersebut tidak digunakan untuk menyelesaikan pembayaran kepada pemasok ikan. Sebaliknya, FB menggunakan dana tersebut untuk melunasi utang pribadi dan berjudi online.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk nota-nota pembelian yang dilakukan oleh tersangka. Atas perbuatannya, FB dikenai Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Penangkapan FB menjadi peringatan bagi pelaku bisnis untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi, terutama dalam jumlah yang besar. Kasus ini menyoroti perlunya peningkatan pengawasan dan verifikasi dalam transaksi bisnis agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.









