Scroll to read post

KPK Telisik Aktivitas Bupati Pekalongan Lewat Ajudannya

Ngasari Tisa Tisa
KPK Telisik Aktivitas Bupati Pekalongan Lewat Ajudannya
KPK Telisik Aktivitas Bupati Pekalongan Lewat Ajudannya
A-AA+A++

bisnis.laksamana.id – 13 Mei 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali informasi terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan. Kali ini, KPK memeriksa ajudan eks Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, dalam kasus dugaan korupsi ini.

Dua ajudan Fadia Arafiq tersebut adalah Siti Hanukatun dan Aji Setiawan. Menurut Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, pemeriksaan terhadap kedua ajudan ini dilakukan untuk menelusuri aktivitas Fadia Arafiq selama menjabat, khususnya dalam pengadaan outsourcing di sejumlah dinas.

Budi Prasetyo menyatakan bahwa pemeriksaan ini juga menelusuri bagaimana Fadia Arafiq bisa menggunakan perusahaan keluarganya dalam proses pengadaan outsourcing di sejumlah dinas. ‘Bagaimana proses dan mekanisme pengadaan itu dilakukan, kemudian bagaimana pemilihan orang-orang yang akan menjadi pegawai outsourcing itu di setiap dinas itu juga diduga ada pengkondisian.’ ujar Budi.

Selain itu, Budi menyebut bahwa keterangan dari ajudan ini melengkapi pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya untuk mendapatkan gambaran terkait dugaan korupsi yang dilakukan Fadia Arafiq.

Kasus Bupati Pekalongan terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 2-3 Maret 2026. Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, menjadi pihak yang dijerat sebagai tersangka.

Perkara bermula ketika Fadia Arafiq mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Perusahaan itu didirikannya bersama dengan Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH) selaku suami Fadia Arafiq sekaligus anggota DPR RI, dan Muhammad Sabiq Ashraff (MSA) selaku anak Fadia Arafiq sekaligus anggota DPRD Pekalongan.

PT RNB bergerak di bidang penyediaan jasa yang aktif dalam berbagai kegiatan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Pekalongan. Dalam perusahaan itu, ASH merupakan komisaris, Sabiq sebagai direktur, sementara Fadia Arafiq menjadi beneficial owner.

Pegawai PT RNB juga diisi oleh tim sukses bupati yang ditugaskan untuk bekerja di sejumlah perangkat daerah pada Pemkab Pekalongan. Setelah setahun beroperasi, PT RNB mendapatkan banyak proyek pekerjaan pengadaan jasa outsourcing di sejumlah perangkat daerah pada Pemkab Pekalongan.

Diduga, berbagai proyek itu bisa dimenangkan PT RNB karena adanya intervensi dari Fadia Arafiq dan Sabiq kepada sejumlah dinas. Sepanjang 2025, PT RNB mendominasi pengadaan outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan, rinciannya: 17 di Perangkat Daerah, 3 RSUD, dan 1 Kecamatan.

Total uang yang diterima PT RNB mencapai Rp 46 miliar. Sebanyak Rp 22 miliar di antaranya digunakan untuk menggali pegawai, sementara Rp 19 miliar lainnya mengalir ke keluarga Fadia Arafiq.

Atas perbuatannya, Fadia Arafiq dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat 1 KUHP. Usai dijerat tersangka, Fadia Arafiq juga langsung ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama.

Fadia Arafiq membantah telah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Dia mengaku tak ada barang bukti yang disita darinya.