bisnis.laksamana.id – 19 Mei 2026 | Keluarga korban pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN, Muhamad Ilham Pradipta, menyatakan kecewa atas tuntutan yang dibacakan Oditur Militer dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (18/5). Kuasa hukum keluarga korban, Marselinus Edwin, mengatakan keluarga sejak awal berharap para terdakwa dituntut menggunakan pasal pembunuhan berencana, bukan pembunuhan biasa sebagaimana yang didakwakan saat ini.
Edwin mengatakan pihak keluarga sebenarnya telah mendorong penerapan pasal pembunuhan berencana sejak proses penyidikan. Menurutnya, terdapat sejumlah indikator yang dapat mengarah pada unsur perencanaan.
Ia menilai adanya rentang waktu dan sejumlah fakta yang muncul selama proses hukum seharusnya dapat dipertimbangkan sebagai unsur perencanaan. Edwin juga meminta pengusutan tidak berhenti pada pelaku lapangan semata, tetapi juga harus dibongkar aktor intelektual di balik perkara tersebut.
Sementara itu, kakak korban, Taufan, mengaku keluarga belum puas dengan tuntutan yang dibacakan Oditur Militer. Menurutnya, sulit menerima anggapan bahwa perkara tersebut tidak memiliki unsur pemufakatan jahat atau perencanaan mengingat banyak pihak yang terlibat.
Taufan juga menyoroti peluang yang dimiliki para terdakwa untuk mencegah kematian korban. Menurutnya, ada waktu untuk menyelamatkan, berpikir ulang berkali-kali, bahkan hanya untuk mengurungkan pemufakatan jahat.
Dalam persidangan, terdakwa pertama Serka Mochamad Nasir dituntut 12 tahun penjara dan pemecatan dari TNI AD, terdakwa kedua Kopda Feri Herianto dituntut 10 tahun penjara dan pemecatan, serta terdakwa ketiga Serka Frengky Yaru dituntut 4 tahun penjara.
Keluarga korban pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN menuntut hukuman berat atas para terdakwa. Mereka berharap para terdakwa akan dihukum semaksimal mungkin untuk kejahatan yang telah dilakukan.








