Scroll to read post

Diskresi Polri dalam Penanganan Begal: Apa Batasan dan Prinsipnya?

Diskresi Polri dalam Penanganan Begal: Apa Batasan dan Prinsipnya?
Diskresi Polri dalam Penanganan Begal: Apa Batasan dan Prinsipnya?
A-AA+A++

bisnis.laksamana.id – 23 Mei 2026 | Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof Juanda, menyoroti penggunaan diskresi oleh kepolisian dalam penanganan kasus begal dan kejahatan jalanan. Menurutnya, kewenangan tersebut dapat dilakukan sepanjang tetap mengacu pada prinsip hukum dan tidak melanggar hak asasi manusia (HAM).

Dasar pelaksanaan tugas Polri telah diatur dalam Pasal 30 Ayat 4 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menempatkan Polri sebagai alat negara dengan fungsi melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Ketika ada kepentingan masyarakat luas yang dianggap terganggu, maka di situlah Polri harus hadir.

Kewenangan kepolisian juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, termasuk terkait penggunaan diskresi dalam penanganan suatu tindakan. Menurut Prof Juanda, ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (1) UU Kepolisian. Bagaimana penanganan sebuah tindakan yang diberikan kepada kepolisian sifatnya diskresi bisa dilakukan sepanjang tidak melanggar prinsip-prinsip hukum dan hak asasi manusia.

Meski demikian, Prof Juanda menegaskan penggunaan diskresi tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Diskresi ini artinya tidak boleh bertentangan dengan prinsip hukum. Ia menilai langkah Tim Pemburu Begal Polda Metro Jaya sejauh ini telah dijalankan sesuai prosedur dan mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 mengenai tindakan kepolisian.

Prof Juanda juga menyebut secara umum tindakan yang dilakukan Tim Pemburu Begal Polda Metro Jaya telah berjalan secara tegas dan terukur. Kehadiran polisi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Memang inilah pekerjaan polisi yang memang diharapkan oleh konstitusi, diharapkan oleh peraturan perundang-undangan harus hadir ketika ada tindakan-tindakan yang membuat masyarakat kita terganggu.

Dalam penutupnya, Prof Juanda menegaskan bahwa penggunaan diskresi oleh kepolisian harus tetap dalam konteks prinsip hukum dan tidak boleh melanggar hak asasi manusia. Kepolisian harus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan cara yang tegas, terukur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.