bisnis.laksamana.id – 14 Mei 2026 | Kecelakaan antara taksi listrik dan KRL Commuter Line di Bekasi Timur, Jawa Barat, pada Selasa (28/4/2026) telah memicu penyidikan dari pihak polisi. Insiden tersebut menyebabkan 16 orang tewas dan puluhan penumpang terluka. Polisi menyatakan bahwa pihak Taksi Green SM, atau disebut ‘Taksi Hijau’, dapat dijerat pasal kelalaian dalam Undang-Undang Lalu Lintas.
Kasubdit Tatib Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Mariochristy Panca Sakti, mengatakan bahwa penanganan perkara ini dilakukan oleh Satlantas Polres Metro Bekasi Kota bersama Ditlantas Polda Metro Jaya. Statusnya sudah naik ke penyidikan dan polisi saat ini fokus mencari unsur kelalaian dalam insiden tersebut.
Penyidik menggunakan Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pembuktiannya berdasarkan pada Undang-Undang tersebut, yaitu Pasal 310 Ayat 1, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaian.
Kronologi kecelakaan KA vs KRL di Stasiun Bekasi Timur adalah sebagai berikut:
- Taksi listrik mogok di perlintasan sebidang kawasan Ampera, Bekasi Timur, akibat gangguan listrik.
- Taksi tersebut kemudian tertabrak KRL arah Jakarta.
- Insiden tersebut membuat satu rangkaian KRL tujuan Cikarang berhenti di Stasiun Bekasi Timur.
- KA Argo Bromo Anggrek kemudian menabrak rangkaian KRL dari belakang.
Polisi telah memeriksa 31 orang saksi, termasuk pelapor, pengemudi taksi, penjaga palang pintu, saksi di sekitar lokasi, korban, petugas operasional PT KAI, serta pihak lain yang mengetahui langsung kejadian.
Penyidikan ini masih berlangsung dan polisi akan terus menginvestigasi untuk menemukan penyebab kecelakaan tersebut.









