bisnis.laksamana.id – 11 Mei 2026 | Kamaruddin Simanjuntak, pengacara terkenal di Indonesia, kini menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Kejadian ini terjadi setelah Kamaruddin meminta perlindungan hukum atas status tersangka yang disandang kliennya, Hendri Gunawan, yang sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri.
Kamaruddin meminta penyidik Polri melimpahkan laporan Dirut Taspen terhadapnya ke pengadilan. Orang tua Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjutak, juga menyampaikan permintaan kepada Polri, salah satunya kenaikan pangkat untuk anaknya dan rumah.
Menurut Kamaruddin, permintaan itu merupakan hak Brigadir J karena telah dibunuh dalam rangka bertugas mengawal atasan dan keluarga. Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, menilai vonis satu tahun enam bulan kepada Bharada E dalam perkara pembunuhan berencana terhadapnya sebagai penghinaan.
Kamaruddin juga membawa bukti sebanyak satu koper ketika diperiksa Bareskrim atas laporan dari Dirut Taspen. Teddy Gusnaidi merespons pernyataan pengacara Kamaruddin Simanjuntak yang menyebut polisi lebih sering mengabdi kepada mafia.
Sejumlah ormas yang ada di Papua Barat mendesak Kamaruddin Simanjuntak meminta maaf lantaran sudah dianggap menghina Polri. Mantan Kepala Bareskrim Polri, Komjen (purn) Ito Sumardi, ikut merespons pernyataan Kamaruddin Simanjuntak soal pengabdian polisi kepada mafia.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti tanggapi Kamaruddin Simanjuntak yang menyebut polisi lebih banyak mengabdi kepada mafia ketimbang negara. Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menganggap Kamaruddin Simanjuntak sudah membuat pernyataan bernuansa fitnah dan meminta Polri untuk mengambil tindakan.
Ferdy Sambo juga buka suara soal pernyataan Kamaruddin Simanjuntak tentang wanita simpanan yang menjadi orang ketiga di rumah tangga.
Para warga Papua Barat meminta Kamaruddin Simanjuntak untuk meminta maaf atas pernyataannya yang dianggap menghina Polri. Mantan Kepala Bareskrim Polri, Komjen (purn) Ito Sumardi, menilai pernyataan Kamaruddin Simanjuntak sebagai penghinaan terhadap Polri.









