bisnis.laksamana.id – 02 Juli 2026 | Hery Susanto, mantan Ketua Ombudsman Indonesia, mengajukan permohonan penangguhan penahanan karena mengalami stroke mata. Keputusan ini datang setelah Hery Susanto mendapatkan kabar bahwa ia telah dipenjara di rumah sakit karena mengalami stroke mata. Menurut sumber, Hery Susanto telah menerima perawatan medis yang intensif untuk mengembalikan kesehatannya.
Penangguhan penahanan ini merupakan langkah yang bijak dari pihak kejaksaan untuk menghindari Hery Susanto mengalami kerusakan yang lebih parah pada kesehatannya. Dengan demikian, Hery Susanto dapat fokus pada perawatan medisnya dan mengembalikan kesehatannya tanpa harus menghadapi tekanan penahanan.
Keputusan ini juga menunjukkan bahwa pihak kejaksaan peduli dengan kesejahteraan Hery Susanto dan ingin memberikan kepadanya kesempatan untuk mengembalikan kesehatannya. Namun, penangguhan penahanan ini tidak berarti bahwa Hery Susanto bebas dari tuduhan suap. Tuduhan tersebut masih akan diproses dan diadili secara adil.
Hery Susanto telah menjadi sorotan publik karena dugaan suap dalam kasus ini. Namun, dengan penangguhan penahanan ini, Hery Susanto dapat memiliki kesempatan untuk memulihkan kesehatannya dan menghadapi tuduhan tersebut dengan lebih baik. Kami berharap bahwa Hery Susanto dapat segera pulih dari kondisinya dan dapat kembali ke kehidupan normalnya.








