Scroll to read post

BPK Ditetapkan sebagai Lembaga Penetap Kerugian Negara, KPK Siapkan Edaran

BPK Ditetapkan sebagai Lembaga Penetap Kerugian Negara, KPK Siapkan Edaran
BPK Ditetapkan sebagai Lembaga Penetap Kerugian Negara, KPK Siapkan Edaran
A-AA+A++

bisnis.laksamana.id – 24 Mei 2026 | Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara melalui putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026. KPK akan menindaklanjuti putusan tersebut dengan menerbitkan surat edaran sebagai pedoman teknis penanganan perkara korupsi internal instansi.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya akan menerbitkan surat edaran internal sebagai petunjuk pelaksanaan (juklak) dalam penanganan perkara korupsi. "Kita terus mengikuti perubahan-perubahan ini, dan dalam waktu dekat juga akan menerbitkan semacam petunjuk pelaksanaan, ya, surat edaran," kata Asep kepada wartawan, Sabtu (23/5/2026).

Lebih lanjut, Asep menyebut KPK juga tengah melakukan komunikasi dengan BPK dan MK untuk membahas lebih jauh putusan tersebut. "Karena kita ingin melihat putusan lengkapnya itu seperti apa, maksudnya dasar pemikiran dari putusan tersebut," ujarnya.

Menurut Asep, dasar pertimbangan putusan perlu dipahami secara menyeluruh karena sejauh yang diketahui KPK, pemohon sebelumnya tidak secara spesifik meminta penghitungan kerugian negara hanya dilakukan oleh lembaga tertentu. "Itu terkait dengan penjelasan Pasal 2 (UU Tipikor), ya, penjelasan itu sebetulnya," tegas Asep.

Sebelumnya, MK menegaskan bahwa BPK merupakan lembaga yang berwenang menyatakan dan menetapkan jumlah kerugian negara. Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang disahkan pada awal Mei lalu. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan konsepsi kerugian negara yang dianut Indonesia adalah kerugian dalam arti delik materiil. Artinya, suatu perbuatan baru dapat dikatakan merugikan keuangan negara apabila terdapat kerugian yang nyata atau aktual.

BPK juga menemukan tiga persoalan utama dalam pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Bengkulu Tengah, yaitu penyusunan pergeseran anggaran APBD yang belum sepenuhnya memadai, pengelolaan belanja daerah yang dinilai tidak memadai, dan defisit riil mencapai Rp25.969.418.723,03. Kondisi ini juga memunculkan risiko gagal bayar utang belanja pemerintah daerah.

KPK juga akan menindaklanjuti putusan MK tentang penghitungan kerugian negara. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya akan menerbitkan surat edaran internal sebagai petunjuk pelaksanaan (juklak) dalam penanganan perkara korupsi.

BPK menilai pengelolaan APBD perlu diperbaiki agar kondisi fiskal daerah tidak semakin berat. Dalam pemeriksaannya, BPK menyebut kondisi tersebut tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024.

Kronologi perkembangan putusan MK tentang penghitungan kerugian negara adalah sebagai berikut: MK menetapkan BPK sebagai lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara melalui putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026. KPK akan menindaklanjuti putusan tersebut dengan menerbitkan surat edaran sebagai pedoman teknis penanganan perkara korupsi internal instansi.

Dampak dari putusan MK tentang penghitungan kerugian negara adalah BPK akan menjadi lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara. Hal ini berarti bahwa BPK akan memiliki peran yang lebih signifikan dalam pengelolaan keuangan negara.

Penutup: Putusan MK tentang penghitungan kerugian negara merupakan langkah penting dalam pengelolaan keuangan negara. BPK akan menjadi lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara, sehingga peran BPK akan menjadi lebih signifikan dalam pengelolaan keuangan negara.