bisnis.laksamana.id – 23 Mei 2026 | Di tengah perdebatan tentang hak waris adat di Indonesia, tanah Minangkabau menawarkan sebuah potret yang unik. Di sini, perempuan memainkan peran penting dalam menjaga harta pusaka tinggi, yang merupakan warisan turun-temurun keluarga. Sistem matrilineal Minangkabau memungkinkan perempuan untuk menjadi pemilik hak kelola harta pusaka tinggi, yang tidak boleh diperjualbelikan atau digadaikan kecuali dalam situasi yang sangat mendesak.
Sistem ini memiliki dasar historis yang logis. Perempuan dianggap sebagai pihak yang perlu dilindungi dan dipastikan kesejahteraannya agar klan atau suku tersebut tidak punah. Sementara itu, laki-laki Minang dituntut untuk merantau, mandiri, dan bertanggung jawab mencari nafkah dengan kekuatan sendiri.
Keunikan ini memunculkan diskursus menarik ketika dipertemukan dengan prinsip keagamaan. Masyarakat Minangkabau memegang teguh prinsip keagamaan Islam, tetapi hukum waris adat Minangkabau justru menyerahkan kepemilikan harta pusaka tinggi sepenuhnya kepada perempuan. Bagaimana masyarakat Minang menyelesaikannya?
Masyarakat Minangkabau membagi harta menjadi dua kategori: Harato Pusako Tinggi (Harta Pusaka Tinggi) dan Harato Pusako Randah (Harta Pusaka Rendah). Harta Pusaka Tinggi tidak boleh diperjualbelikan atau digadaikan, kecuali dalam situasi yang sangat mendesak, dan berada di bawah penguasaan perempuan. Sementara itu, Harta Pusaka Rendah diperoleh dari hasil pencarian atau usaha sendiri orang tua selama ikatan pernikahan dan diterapkan secara murni menurut syariat.
Realitas sosiologis modern membawa tantangan baru. Hak perempuan atas harta pusaka tinggi sebenarnya bukanlah hak milik mutlak untuk dikuasai secara individual, melainkan hak untuk memanfaatkan dan memelihara demi kepentingan keluarga besar. Kepemimpinan atau kepengurusan formal atas harta tersebut tetap berada di tangan laki-laki tertua dalam kaum, yang disebut sebagai Mamak Kepala Waris.
Di sinilah kerap muncul riak sengketa. Ketika terjadi sengketa tanah ulayat, gugatan di pengadilan sering kali tidak dapat diterima jika tidak diajukan atau disetujui oleh Mamak Kepala Waris. Relasi kuasa antara perempuan (sebagai pemilik hak kelola) dan Mamak (sebagai pengawas hukum) memerlukan harmonisasi agar tidak terjadi eksploitasi sepihak.
Arus urbanisasi dan perubahan gaya hidup membuat banyak keluarga Minang beralih dari pola hidup komunal rumah gadang menuju keluarga inti. Pergeseran ini secara perlahan meningkatkan kecenderungan masyarakat untuk lebih fokus pada pembagian harta pusaka rendah secara individual, yang dinilai lebih praktis dalam kehidupan modern.
Menakar nasib perempuan Minang di hadapan hukum waris adat adalah melihat bagaimana sebuah peradaban lokal mampu mendesentralisasi kesejahteraan ekonomi ke tangan perempuan demi menjaga ketahanan sosial. Sistem matrilineal Minangkabau membuktikan bahwa hukum adat tidak selalu harus memojokkan perempuan. Alih-alih menjadi objek yang terpinggirkan, perempuan Minang adalah subjek hukum yang berdaulat atas tanah dan identitasnya.









