Scroll to read post

Komisi III DPR RI Minta Penyelesaian Kasus Erin dan Herawati Segera Diselesaikan

Komisi III DPR RI Minta Penyelesaian Kasus Erin dan Herawati Segera Diselesaikan
Komisi III DPR RI Minta Penyelesaian Kasus Erin dan Herawati Segera Diselesaikan
A-AA+A++

bisnis.laksamana.id – 18 Mei 2026 | Komisi III DPR RI baru-baru ini menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang membahas dugaan kasus kekerasan yang melibatkan Erin, mantan istri komedian Andre Taulany, dan mantan asisten rumah tangganya, Herawati. Pertemuan ini berlangsung di Jakarta pada hari Senin, 18 Mei 2026, dan dihadiri oleh kuasa hukum serta pihak terkait lainnya.

Dalam RDPU tersebut, anggota Komisi III menyoroti laporan yang diajukan oleh Erin terhadap Herawati, yang menuduh mantan asisten rumah tangganya itu melakukan pelanggaran terkait Perlindungan Data Pribadi. Laporan yang diterima oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada 8 Mei lalu ini berhubungan dengan aktivitas Herawati yang diduga merekam dan mengunggah privasi Erin dan keluarganya di media sosial.

Sementara itu, Herawati juga telah mengajukan laporan balik terhadap Erin atas dugaan penganiayaan, yang juga ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Dalam RDPU, Herawati mengungkapkan bahwa hingga saat ini, laporan yang diajukan terhadap Erin belum ada tindak lanjutnya, meskipun dia sudah dilaporkan terlebih dahulu.

Menanggapi situasi ini, Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, memberikan jaminan kepada Herawati agar tidak khawatir dengan laporan yang diajukan oleh Erin. “Laporan yang dapat diproses secara pidana adalah laporan dari Ibu Herawati. Sedangkan laporan yang diajukan oleh Erin tidak dapat diproses,” tegas Safaruddin, yang merupakan anggota Fraksi PDI Perjuangan.

Komisi III DPR RI juga sepakat untuk mengawal kasus ini dan meminta kepada pihak kepolisian untuk tidak memproses laporan yang diajukan Erin. Ketua Komisi III, Habiburokhman, menyampaikan, “Kami meminta Kapolres Jakarta Selatan untuk menangguhkan proses laporan pidana yang ditujukan kepada Herawati, karena dia merupakan korban yang dilindungi secara hukum berdasarkan ketentuan Undang-Undang No 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.”

Peristiwa ini berawal pada 28 April 2026, ketika Herawati mengaku mengalami kekerasan fisik dan verbal dari Erin. Herawati menceritakan bahwa Erin marah besar setelah menemukan ada beberapa hal dalam pekerjaan rumah tangga yang tidak sesuai harapan. “Saat itu, Erin melihat hordeng yang tidak dibuka dan pintu kamar mandi salah satu anaknya yang tidak tertutup,” ujar Herawati.

Herawati melanjutkan, Erin sempat mengambil sapu lidi dan memukulkannya ke kepala belakangnya. Tak hanya itu, Erin juga melontarkan kata-kata kasar yang menyakitkan hati, dengan menyebutnya sebagai “kerja asal-asalan” dan “tolol”. Herawati mengaku sangat tertekan dengan perlakuan tersebut.

Kasus ini mencuat ke permukaan, dan mendapatkan perhatian publik yang cukup besar. Komisi III DPR RI berkomitmen untuk memberikan perlindungan hukum bagi Herawati dan memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan adil. Dalam pernyataannya, Habiburokhman menegaskan pentingnya melindungi hak-hak korban dalam kasus kekerasan.

Dengan adanya langkah-langkah yang diambil oleh Komisi III DPR RI, diharapkan situasi ini dapat diselesaikan dengan baik dan adil untuk kedua belah pihak. Komisi III akan terus memantau perkembangan kasus ini dan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memastikan keadilan ditegakkan.