bisnis.laksamana.id – 16 Mei 2026 | Medan – Polisi Sumut telah menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan yang menodong parang terhadap penumpang wanita di dalam angkot. Peristiwa ini terjadi di Jalan KL Yos Sudarso, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, pada Selasa (7/4) sekitar pukul 13.00 WIB.
Pelaku-pelaku ini berperan sebagai eksekutor yang mengancam korban menggunakan parang, melukai korban, merampas handphone hingga mendorong korban keluar dari angkot yang sedang melaju. Modus mereka cukup terencana, dengan pelaku utama berpura-pura menyandera sopir agar seolah-olah tidak ada kerja sama, padahal keduanya sudah bersekongkol sejak awal.
Saat proses pengembangan pencarian barang bukti parang di kawasan Mabar, tersangka SLS melakukan perlawanan dan berupaya menyerang petugas untuk melarikan diri. Namun, usahanya tidak membuahkan hasil, polisi melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku.
Selain itu, pelaku-pelaku ini juga dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun hingga hukuman mati.
Peristiwa pembegalan tersebut terjadi saat para korban menaiki angkot. Ketika kendaraan melintas, tersangka SLS tiba-tiba mengeluarkan parang dan mengancam para penumpang perempuan. Korban-korban tersebut mengalami luka-luka dan kehilangan barang-barang milik mereka.
Polisi telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dan melakukan penyidikan terhadap mereka. Dengan penangkapan ini, polisi berharap dapat menyelamatkan masyarakat dari tindakan kekerasan dan pencurian.
Penangkapan ini juga menunjukkan komitmen polisi dalam menangani tindakan kekerasan dan menciptakan keamanan bagi masyarakat.
Peristiwa ini juga menunjukkan bahwa polisi siap menangani tindakan kekerasan dan menciptakan keamanan bagi masyarakat.









